VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kuasa hukum Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Eko Prihanto, kembali mendatangi Polda Lampung untuk melengkapi bukti dan keterangan saksi dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya diajukan kliennya.
Lamen Hendra Saputra dari Kantor Hukum LHS & Partner mengatakan, pihaknya menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan secara personal melalui akun media sosial TikTok.
Menurut Lamen, pihaknya sebelumnya telah berkonsultasi dengan Dewan Pers untuk memastikan batas antara persoalan yang masuk dalam ranah pers dan persoalan pribadi yang dapat diproses secara hukum.
“Kemarin kami bertemu dengan Pak Heru Tjahyo, tim ahli pengaduan, di mana kami diberikan satu penjelasan yang sangat prinsip. Ketika media itu masih terlibat dalam pekerjaannya ataupun wartawan masih terlibat dalam pekerjaannya, mereka memposting melalui akun official resmi yang dikoordinasikan langsung oleh redaksi, itu masuk ranah Dewan Pers,” kata Lamen.
Namun, lanjut dia, jika sebuah konten dibuat dan disebarkan melalui akun pribadi, persoalannya berbeda.
“Tapi kalau dia personal, pribadi, yang memposting berita hoaks ataupun berita fitnah ataupun berita pencemaran nama baik, itu bukan lagi ranah mereka. Nah, poin itu yang kami laporkan hari ini, kami tambahkan buktinya ke Polda Lampung Ditreskrimsus sekarang,” ujarnya.
Dalam pelengkapan bukti tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan bukti berupa akun media sosial TikTok atas nama inisial H. Akun tersebut, kata Lamen, akan ditelusuri penyidik untuk memastikan unsur pidana yang dilaporkan.
“Akun media TikTok, media sosial TikTok atas nama inisial H, kita berikan hari ini kepada pihak penyidik untuk ditelusuri dan dipastikan unsurnya agar juga proses penyidikannya cepat bisa dinaikkan ke tahapan lidik,” katanya.
Lamen mengakui, postingan yang dipersoalkan tersebut saat ini sudah tidak lagi ditemukan karena telah dihapus. Namun, pihaknya mengaku telah mengamankan bukti sebelum konten tersebut hilang.
“Iya, jadi hari ini memang sudah kita tracking, postingan berita yang diduga mencemarkan nama baik klien saya itu sudah terhapus. Kapan menghapusnya kami tidak tahu, tapi kami sudah merekam, baik meng-screenshot ataupun melalui video, dan semua itu sudah kita berikan ke penyidik hari ini,” jelasnya.
Selain bukti digital, pihak kuasa hukum juga menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik. Keduanya yakni Saiful dan Edi Gunawan.
“Jadi hari ini kita lengkapkan bukti perbuatan pencemaran nama baik oleh personal daripada wartawan, dan kemudian kita juga memberikan tambahan keterangan saksi. Saksi-saksi kita hadirkan hari ini, ada dua orang saksi yang kita hadirkan. Yang pertama Mas Saiful, yang kedua Mas Edi Gunawan,” tutur Lamen.
Menurut Lamen, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang memberi tahu Eko Prihanto mengenai keberadaan akun TikTok pribadi berinisial H yang diduga memposting dan memviralkan pemberitaan tersebut.
Ia menyebut, konten yang dipersoalkan berisi tuduhan bahwa Eko Prihanto melakukan “penyunatan”, monopoli, korupsi, dan tuduhan lainnya.
Lamen menilai konten tersebut telah mengganggu Eko Prihanto, terlebih karena yang bersangkutan merupakan pejabat publik. Ia juga menilai dampaknya dapat meluas hingga lingkungan keluarga.
“Yang itu kami pikir juga sangat mengganggu ya. Karena klien saya, Mas Eko itu pejabat publik, kemudian juga dia di sana juga khawatir kan, misalkan anaknya, misalkan keluarganya melihat itu jadi pertanyaan juga, kan?” ujarnya.
Menurut Lamen, kritik terhadap pejabat publik merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, pihaknya menilai persoalan menjadi berbeda ketika informasi yang disebarkan dinilai telah mengarah pada tuduhan dan pencemaran nama baik, terlebih jika dilakukan berulang.
“Kalau dia sekali dua kali hanya memposting itu sekali dua kali, kita juga anggap itu ya namanya pejabat publik, kan?” kata Lamen.
Ia menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempertentangkan media dengan masyarakat. Sebaliknya, menurut Lamen, media dan masyarakat memiliki peran bersama dalam membangun bangsa melalui pemberitaan yang baik dan bertanggung jawab.
“Jadi, kami juga di sini bersama dengan Bang Ipul, saksi juga, dan Mas Edi, juga saksi. Pada intinya kami menginginkan persoalan hukum ini ditegakkan seadil-adilnya. Karena juga kita bersama-sama dengan teman-teman media itu sebenarnya kan menjadi satu kesatuan yang utuh untuk membangun bangsa,” katanya.
“Jadi, kami pikir bukan hanya media saja yang harus kita dukung, tapi juga masyarakat juga harus diberikan pemberitaan yang sangat baik,” sambungnya.
Berawal dari Pemberitaan Dugaan Monopoli MBG
Sebelumnya, Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat, Eko Prihanto, melaporkan salah satu media online lokal ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik melalui pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan monopoli dan penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Laporan tersebut disampaikan Eko didampingi Lamen Hendra Saputra dari Kantor Hukum LHS & Partner pada Senin, 3 Agustus 2026.
Eko menilai pemberitaan yang memuat nama lengkap dan foto dirinya telah merugikan serta mencemarkan nama baiknya.
Ia juga membantah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) maupun Program MBG.
“Saya ingin mengklarifikasi bahwa pemberitaan itu tidak mendasar dan tidak berdasarkan fakta yang ada. Saya bukan bagian dari pengelola SPPG atau MBG, bukan dari unsur yayasan, dan bukan pula mitra MBG,” kata Eko usai membuat laporan di Polda Lampung, Senin, 3 Agustus 2026.
Eko mengaku merasa dirugikan karena pemberitaan tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga, partai politik, serta lembaga yang diwakilinya.
Dugaan pencemaran nama baik ini bermula setelah salah satu media online lokal memberitakan dugaan penyimpangan dan monopoli dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Pemberitaan tersebut menyoroti pengelolaan dapur penyedia MBG di Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung, yang memasok makanan bagi siswa SMK Negeri 1 Gunung Agung.
Dalam pemberitaan itu, nama dan foto Eko Prihanto dicantumkan secara jelas serta disebut sebagai pihak yang diduga menjadi pemodal utama SPPG tersebut.
Lamen mengatakan, laporan dan bukti tambahan yang diserahkan pihaknya kini menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang diharapkan dapat ditindaklanjuti penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)







Komentar