oleh

Kawal Kepulangan Mbah Mujiran, Wabup Syaiful Pastikan Hak Sosial dan Bantuan Terpenuhi

VoxLampung.com, Kalianda – Mbah Mujiran (72), warga Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, akhirnya kembali berkumpul bersama keluarganya setelah Pengadilan Negeri Kalianda mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya, Senin, 25/5/2026.

Kepulangan terdakwa kasus dugaan penggelapan getah karet milik PTPN I itu turut dikawal Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, yang memastikan pemerintah daerah akan menjamin pemenuhan hak sosial dan bantuan bagi Mbah Mujiran.

Tak hanya Mujiran, majelis hakim juga mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Nur Wahid yang dalam perkara tersebut berstatus sebagai Terdakwa I. Dengan keputusan itu, keduanya dapat kembali ke rumah sembari menunggu sidang lanjutan terkait mekanisme restorative justice yang dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni 2026 mendatang.

Proses pemulangan Mbah Mujiran berlangsung lancar dan penuh haru. Setelah serah terima administrasi dari Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda, Beni Nurrahman, kepada pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sekitar pukul 16.00 WIB, Mbah Mujiran bersama Nur Wahid dibawa menuju Kejaksaan Negeri Lampung Selatan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah.

Momen kepulangan tersebut turut dikawal langsung oleh Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, bersama jajaran kepala perangkat daerah terkait sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap proses penyelesaian perkara yang menjadi perhatian publik itu.

Suasana haru menyelimuti keluarga saat menyambut kepulangan Mbah Mujiran. Sarinah, putri Mujiran, mengaku bersyukur atas dukungan dan bantuan berbagai pihak yang selama ini mengawal proses hukum ayahnya.

“Alhamdulillah semua membantu kami. Terima kasih kepada Pak Bupati, kepala desa, camat, serta pengacara yang tidak bisa saya sebutkan satu per satu. Semoga semua yang membantu diberi kesehatan, umur panjang, dan kesuksesan,” ujar Sarinah.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, M. Syaiful Anwar, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, khususnya PTPN I yang telah membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice.

Menurut Syaiful, perkembangan tersebut merupakan hasil komunikasi dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga pihak perusahaan.

“Berkaitan dengan hal ini, Bapak Doni, CEO Danantara, juga telah menyerahkan langsung kepada pihak PTPN untuk memaafkan atas kejadian yang dialami oleh Mbah Mujiran,” kata Syaiful.

Selain mengawal proses penyelesaian perkara, Syaiful menegaskan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan perhatian terhadap kondisi sosial dan kesejahteraan Mbah Mujiran setelah kembali ke tengah keluarga.

“Pemerintah daerah akan memastikan kembali bahwa Mbah Mujiran menerima bantuan sosial sesuai haknya. Kami juga akan bekerja sama dengan semua pihak untuk memikirkan keberlangsungan hidup beliau,” ujarnya.

Pemkab Lampung Selatan juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini konsisten mengawal perkembangan kasus tersebut sehingga proses penyelesaian melalui restorative justice dapat berjalan dengan baik.

Meski telah memperoleh penangguhan penahanan, proses hukum terhadap Mbah Mujiran belum sepenuhnya berakhir. Keputusan akhir terkait perkara tersebut akan ditentukan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada awal Juni mendatang.(Rls)

Komentar