VoxLampung.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung menjelaskan posisi anggaran yang berkaitan dengan tenaga pendamping dan tenaga ahli dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat, di tengah perhatian publik terhadap alokasi belanja tersebut.
Penunjukan Tenaga Pendamping Gubernur untuk mendukung percepatan pembangunan disebut dibentuk melalui Keputusan Gubernur Lampung dan bersifat ad hoc. Dalam pelaksanaannya, tenaga ini berfungsi membantu koordinasi lintas sektor serta mendukung sinkronisasi dan implementasi program prioritas daerah sesuai kebutuhan pemerintahan.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja, menyebut bahwa struktur belanja tenaga ahli dalam APBD perlu dipahami secara menyeluruh. Menurutnya, kode rekening yang mencatat anggaran sekitar Rp16,5 miliar tidak hanya mencakup honorarium tenaga pendamping, tetapi juga kebutuhan tenaga profesional di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Ia menjelaskan, belanja tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti tenaga ahli laboratorium kesehatan daerah (Labkesda), konsultan individual, tenaga pendukung teknis pekerjaan fisik dan infrastruktur, serta dukungan profesional lain sesuai tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Dari total nilai tersebut, alokasi anggaran tidak hanya diperuntukkan bagi Tenaga Pendamping Percepatan Pembangunan saja, tetapi juga mencakup kebutuhan tenaga profesional lintas bidang pada sejumlah OPD guna mendukung berbagai kebutuhan tenaga ahli sesuai tugas dan fungsi masing-masing,” jelas Mirza.
Dengan demikian, pos anggaran tenaga ahli dimaknai sebagai pembiayaan lintas sektor yang mendukung pelaksanaan program di berbagai bidang, bukan semata dialokasikan untuk satu jenis penugasan.
Proses penganggaran tersebut dilakukan melalui mekanisme perencanaan APBD dan mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku, serta berada dalam sistem pengawasan internal maupun eksternal.
Dalam praktik tata kelola pemerintahan, penggunaan tenaga profesional dinilai menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas teknis dan mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan. Keberadaan tenaga pendamping maupun tenaga ahli disebut bersifat mendukung, bukan menggantikan peran OPD maupun aparatur sipil negara (ASN).
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan pengelolaan anggaran tetap mengacu pada prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam mendukung prioritas pembangunan daerah. (Rls)







Komentar