VoxLampung.com, Bandar Lampung — Ratusan aktivis lingkungan dan mahasiswa dari berbagai kampus menggelar aksi di Bundaran Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung, Rabu (22/4/2026), dalam rangka memperingati Hari Bumi. Aksi ini menjadi momentum untuk menyuarakan penghentian ketergantungan pada energi fosil, khususnya batubara, serta mendorong percepatan transisi menuju energi bersih.
Mengusung tema global “Our Power, Our Planet” (Kekuatan Kita, Planet Kita), massa aksi membawa spanduk dan poster berisi berbagai tuntutan. Di antaranya bertuliskan “Presiden!! Matikan PLTU Batubara-Surat Perintah Rakyat Sumatera”, “Sumatera Menolak Punah”, “Tanpa Batubara Lampung Bisa Sejahtera”, “Jangan Pakai Danantara Membiayai Batubara”, “Sumatera Lumbung Energi Bersih”, dan “Transisi Energi atau Sumatera Punah”.
Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) menilai peringatan Hari Bumi harus menjadi dorongan nyata bagi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada energi kotor melalui transisi energi terbarukan. Mereka mempertanyakan sejauh mana komitmen tersebut telah dijalankan.
Di sisi lain, Pulau Sumatera dinilai masih menghadapi ancaman serius dari ekspansi energi kotor, terutama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batubara. Dalam dokumen Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Sumatera menjadi pusat pembangunan PLTU baru dengan kapasitas 3,3 gigawatt (GW) dari total tambahan 6,3 GW secara nasional.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan penggunaan energi fosil secara bertahap pada 2040 serta komitmen mencapai Net Zero Emission (NZE) paling lambat 2060. Alih-alih mempercepat pensiun dini PLTU, pemerintah justru masih merencanakan pembangunan baru, di tengah kondisi surplus listrik di sejumlah wilayah Sumatera.
Data menunjukkan, Sumatera Utara mengalami surplus listrik hingga 60 persen, Sumatera Barat 40 persen, Aceh 44 persen, Sumatera Selatan 104 persen, dan Bengkulu 120 persen. Sementara itu, PLTU batubara disebut menyumbang sekitar 51 persen dari total emisi gas rumah kaca di Indonesia, dengan setiap 1 GW kapasitas menghasilkan sekitar 5 juta ton CO2.
Selain berdampak pada iklim, keberadaan PLTU juga dinilai memicu konflik lahan, kerusakan lingkungan, masalah kesehatan, serta bencana ekologis seperti banjir dan longsor di berbagai wilayah Sumatera.
Selama sembilan tahun terakhir, Koalisi STuEB yang terdiri dari 14 organisasi masyarakat sipil di Sumatera telah mendokumentasikan berbagai dugaan pelanggaran dan kejahatan lingkungan yang berkaitan dengan PLTU batubara.
Pada 11 Maret dan 11 April 2026, koalisi ini mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Republik Indonesia, berisi desakan penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi PLTU di delapan provinsi di Sumatera.
Di Aceh, organisasi Apel Green melaporkan cerobong PLTU Nagan Raya yang mengeluarkan abu pekat pada siang hari serta pembuangan air bahang ke laut dengan suhu sekitar 35°C. Kondisi ini dinilai mengganggu ekosistem laut dan memicu kematian ikan.
Pada 11 April 2026, Apel Green juga melaporkan dugaan kontribusi PLTU terhadap peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Data menunjukkan terdapat 512 kasus pada 2024 dan meningkat menjadi 728 kasus pada 2025, dengan kenaikan sekitar 40 persen di wilayah sekitar PLTU.
“Ini adalah krisis kesehatan lingkungan. Perlu ada langkah konkret untuk melindungi warga Nagan Raya dari paparan yang terus berulang, termasuk dengan mengevaluasi secara serius operasional PLTU,” kata Aan Tarahim dari Apel Green Aceh.
Aldi Ferdian dari Perkumpulan Pembela Lingkungan Hidup (P2LH) Aceh menyebut dampak degradasi lingkungan akibat ekspansi energi kotor, mulai dari tambang hingga PLTU, telah dirasakan masyarakat, termasuk banjir dan longsor pada akhir 2025.
“Keberadaan fasilitas seperti PLTU Nagan Raya turut memperburuk pencemaran udara dan berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Di Sumatera Utara, Yayasan Srikandi Lestari melaporkan suhu air bahang dari PLTU Pangkalan Susu mencapai 42°C yang dibuang ke laut. Kondisi ini berdampak pada ekosistem laut serta ekonomi nelayan di sejumlah desa, seperti Sei Siur, Lubuk Kertang, dan Pintu Air.
Nelayan dilaporkan kesulitan mendapatkan hasil tangkapan, bahkan sebagian menghentikan aktivitas melaut dan beralih profesi. Selain itu, penggunaan jalur laut untuk angkutan batubara juga menyulitkan nelayan menentukan wilayah tangkap.
“Saatnya menolak segala kebijakan yang merusak bumi. Bumi satu-satunya tempat kita tumbuh kembang, mari kita jaga bersama,” kata Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti.
Di Riau, LBH Pekanbaru melaporkan tumpukan limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU Tenayan Raya setinggi 15 meter yang mengancam lingkungan dan permukiman warga. Limbah tersebut disebut mencemari tanah dan air, serta memicu banjir dan longsor.
Selain itu, terdapat laporan terkait Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang melintasi permukiman warga dan menyebabkan kerusakan perangkat elektronik.
“Masyarakat Tenayan Raya masih menghadapi bencana ekologis akibat FABA dan juga berpotensi terpapar radiasi SUTT,” kata Wilton Amos Panggabean dari LBH Pekanbaru.
Di Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia melaporkan pembuangan limbah FABA dari PLTU Teluk Sepang di 14 titik terbuka, termasuk di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang Pulau Baai. Limbah tersebut disebut mencemari sumur warga dan memicu gangguan kesehatan.
Selain itu, ditemukan pula pembuangan air bahang yang meningkatkan suhu laut hingga 36,1°C, disertai perubahan tingkat keasaman dan penurunan kadar oksigen terlarut.
“Penggunaan batubara sebagai sumber energi utama harus segera dihentikan,” kata Ali Akbar dari Kanopi Hijau Indonesia.
Di Sumatera Selatan, Sumsel Bersih melaporkan aktivitas PLTU Sumsel 1 di Kabupaten Muara Enim yang menyebabkan kerusakan tanah, sumber air, serta ruang hidup masyarakat. Selain itu, pembangunan PLTU disebut menutup aliran Sungai Niru dan merusak kawasan hutan Bukit Kancil.
Boni Bangun dari Sumsel Bersih mendorong pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap PLTU dan tambang batubara yang berdampak pada lingkungan dan hak masyarakat.
“Penggunaan energi fosil bisa menjadi bom waktu,” ujarnya.
Masih di Sumatera Selatan, Yayasan Anak Padi melaporkan pencemaran dari PLTU Keban Agung yang berdampak pada penurunan hasil panen hingga lebih dari 50 persen.
“Jika tidak ada langkah tegas, krisis ini akan terus mengancam keberlangsungan hidup petani,” kata Melia Santry.
Di Jambi, Lembaga Tiga Beradik melaporkan pembuangan limbah FABA dari PLTU Semaran yang mencemari sungai dan lingkungan warga. Selain itu, ditemukan debu berwarna kuning yang menyebar hingga ke instalasi air bersih.
Deri Sopian menyebut terdapat 1.133 hektare lubang tambang yang belum direklamasi dan mengancam permukiman warga.
“Ini bukan krisis alam, ini kejahatan ekologis akibat batubara,” ujarnya.
Di Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan paparan debu batubara dari PLTU Ombilin yang mencemari permukiman hingga ke dalam rumah warga dan ruang belajar anak-anak.
Direktur LBH Padang, Diki Rafiqi, menilai penghentian operasional PLTU menjadi langkah penting untuk keadilan lingkungan di masa depan.
Di Lampung, LBH Bandar Lampung melaporkan pencemaran perairan akibat air bahang dari PLTU Sebalang serta kerusakan infrastruktur akibat aktivitas angkutan batubara.
“Hari bumi bukan sekadar seremonial, tetapi pengingat bahwa ketergantungan pada batubara menyangkut masa depan masyarakat,” kata Sadzili.
Heri Maryanto dari Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih Lampung menambahkan, krisis iklim telah berdampak pada meningkatnya banjir akibat minimnya ruang terbuka hijau dan alih fungsi lahan.
“Transisi energi yang berkeadilan harus segera diinisiasi untuk menekan emisi lokal,” ujarnya.
Sementara itu, Ahmad Ashov Birry dari Gerakan Bersihkan Indonesia menyoroti adanya kontradiksi antara komitmen pemerintah dan realisasi di lapangan. Ia menyebut masih terdapat ratusan PLTU yang beroperasi dengan total kapasitas puluhan gigawatt, serta rencana pembangunan baru yang masih tercantum dalam RUPTL.
“Kami tidak menuntut semua PLTU langsung ditutup, tetapi diperlukan peta jalan yang jelas dan transparan untuk memensiunkan PLTU secara bertahap,” katanya.
Koalisi STuEB terdiri dari 14 organisasi masyarakat sipil, yakni Apel Green Aceh, P2LH Aceh, Yayasan Srikandi Lestari Sumatera Utara, Lembaga Tiga Beradik Jambi, LBH Padang, LBH Pekanbaru, Sumsel Bersih, Hutan Kita Institut (HAKI), Yayasan Anak Padi Lahat, Kanopi Hijau Indonesia, LBH Bandar Lampung, Jaringan Masyarakat Peduli Energi Bersih Lampung, Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS), dan Fitra Riau.(rls)







Komentar