oleh

22 Tahun Diperjuangkan, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Jadi Undang-Undang

VoxLampung.com, Jakarta — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPR RI, Selasa (21/4/2026). Pengesahan yang bertepatan dengan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026 ini menjadi momentum bersejarah atas pengakuan dan perlindungan hak pekerja rumah tangga (PRT) setelah diperjuangkan selama 22 tahun.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengetuk palu pengesahan dalam rapat paripurna bersama pemerintah.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi undang-undang? Mulai hari ini RUU sah menjadi undang-undang,” ujar Puan.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa dengan disahkannya undang-undang ini, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan serta melakukan pengawasan terhadap PRT.

“Memberikan perlindungan kepada PRT, juga kepada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi undang-undang,” katanya.

Sehari sebelumnya, Senin (20/4), Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg) menggelar rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I secara maraton. Rapat tersebut dihadiri delapan fraksi serta perwakilan pemerintah, antara lain Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Hukum, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian Sekretariat Negara. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan berakhir pukul 21.30 WIB.

Ketua Panja RUU PPRT, Bob Hasan, menyampaikan bahwa pembahasan mencakup Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah sebanyak 409 poin.

Undang-undang yang disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal. Di antaranya mengatur perlindungan PRT untuk mendapatkan kepastian hukum, mekanisme perekrutan secara langsung maupun tidak langsung, serta pengakuan PRT sebagai pekerja. Perekrutan dapat dilakukan secara luring maupun daring.

Selain itu, PRT berhak memperoleh jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta akses pendidikan vokasi dari pemerintah pusat, daerah, maupun perusahaan penempatan. Perusahaan yang mempekerjakan PRT wajib memiliki izin sesuai ketentuan. Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) juga dilarang memotong upah.

Penyelenggaraan dan pembinaan PRT menjadi tanggung jawab pemerintah dengan melibatkan RT/RW guna mencegah kekerasan. PRT yang bekerja di bawah usia 18 tahun diberikan pengecualian dengan tetap diakui hak-haknya. Adapun peraturan turunan dari undang-undang ini wajib disusun paling lambat satu tahun setelah pengesahan.

Koordinator Jaringan Advokasi Nasional PRT (JALA PRT), Lita Anggraini, menyebut pengesahan ini bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga perlindungan menuju kehidupan yang lebih beradab bagi PRT.

“Kami selalu percaya undang-undang ini akan lahir, meski berbagai kesulitan kami hadapi. Ini menjadi konstruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan, yang selama ini menopang perekonomian nasional namun kerap mengalami diskriminasi dan kekerasan. Kami mengapresiasi pimpinan Baleg, Panja, dan pemerintah,” ujar Lita.

Ia menambahkan, hal penting yang kini diatur antara lain jam kerja, tunjangan hari raya (THR), upah, hari libur, akomodasi dan konsumsi, hingga jaminan sosial dan bantuan sosial bagi PRT yang selama ini kerap terabaikan.

Koordinator Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT, Eva Kusuma Sundari, menegaskan bahwa negara harus hadir melindungi PRT sebagai penopang keluarga dan perekonomian.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar, tetapi juga menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah terhadap perempuan miskin, dan berkelanjutan,” katanya.

Suasana haru menyelimuti para PRT saat pengesahan. Banyak di antara mereka tak kuasa menahan tangis setelah perjuangan panjang selama lebih dari dua dekade akhirnya membuahkan hasil.

“Rasanya seperti mimpi. Ini perjuangan kami, para perempuan marjinal, selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti.

PRT lainnya, Yuni Sri, mengungkapkan pengalaman diskriminasi yang kerap dialami, seperti tidak diperbolehkan duduk saat mengantar anak majikan ke sekolah hingga hanya diizinkan menggunakan lift barang di apartemen.

“Kami berterima kasih atas perjuangan bersama ini. Tanpa dukungan perempuan dan organisasi sipil, undang-undang ini tidak akan ada,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Jumiyem, PRT asal Yogyakarta, yang menyebut pengesahan ini sebagai pengakuan atas martabat mereka sebagai pekerja.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya. Hujan panas tidak pernah menghentikan perjuangan kami di depan DPR,” katanya.

Winaningsih juga menegaskan pentingnya momen ini bagi masa depan para PRT. “Ini penting bagi perjuangan dan hidup kami ke depan,” ujarnya.

Berdasarkan catatan JALA PRT, RUU PPRT telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak periode 2004–2009. Meski berulang kali masuk Prolegnas, pembahasannya kerap tertunda.

Presiden Prabowo sebelumnya, pada peringatan Hari Buruh 1 Mei 2025, menyatakan akan mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun, realisasinya baru terwujud hampir setahun kemudian, di tengah dinamika ekonomi dan politik yang memengaruhi kelompok perempuan dan masyarakat marjinal.

Koalisi sipil terus mendorong pengesahan hingga akhirnya RUU ini resmi menjadi undang-undang. Mereka menyebut capaian ini sebagai hasil desakan ribuan pekerja perempuan, gerakan rakyat, serta solidaritas publik yang tak pernah surut.

Pengesahan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memutus rantai kekerasan dan pengabaian terhadap PRT. Selanjutnya, pemerintah akan menyusun peraturan turunan sebagai dasar implementasi, dengan tenggat waktu maksimal satu tahun.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari sekitar seribu organisasi dan individu mengajak masyarakat untuk terus mengawal penyusunan aturan turunan agar tetap berpihak pada pekerja rumah tangga. (Rls)

Komentar