VoxLampung.com, Bandar Lampung – Balai Bahasa Provinsi Lampung menggelar sosialisasi sekaligus pengukuhan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Balai Keratun, Pemerintah Provinsi Lampung, Selasa, 10/3/2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Dr. Drs. Sulpakar, Wakil Rektor IV Universitas Lampung Dr. Ayi Ahadiat, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin, serta sejumlah pimpinan instansi seperti Kepala BGTK Provinsi Lampung, Kepala BPMP Provinsi Lampung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan pejabat yang tergabung dalam tim pelaksana.
Pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia, serta surat dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 40.4/7446/SJ mengenai pembentukan tim pengawasan penggunaan bahasa Indonesia dan pelindungan bahasa serta sastra daerah.
Regulasi tersebut bertujuan menjaga kedaulatan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara melalui penertiban penggunaannya di ruang publik maupun dalam dokumen resmi pemerintahan.
Dalam sambutan yang dibacakan Sulpakar, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa saat ini kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, semakin tergerus oleh penggunaan bahasa asing.
“Saat ini kedudukan bahasa Indonesia dan bahasa daerah, khususnya bahasa Lampung, semakin tergerus. Banyak masyarakat yang lebih bangga menggunakan bahasa dan budaya asing sehingga penggunaan bahasa Indonesia semakin diabaikan dan bahasa daerah mulai dilupakan,” ujarnya.
Ia berharap tim yang telah dikukuhkan dapat menjalankan peran strategis dalam memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di ruang publik serta dokumen resmi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Hafidz Muksin menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam mengutamakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan dan identitas nasional.
Ia menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 700 bahasa daerah di Indonesia. Sebagian di antaranya masih lestari, namun tidak sedikit pula yang terancam punah.
“Karena itu, diperlukan upaya serius dari pemerintah untuk melakukan pelindungan dan revitalisasi bahasa daerah,” katanya.
Kepala Balai Bahasa Provinsi Lampung juga menyampaikan bahwa pembentukan tim pengawasan ini terwujud berkat dukungan dan kerja sama antara Balai Bahasa Provinsi Lampung dengan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Sekretariat Daerah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kolaborasi tersebut menghasilkan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/6/V.01/HK/2026 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia serta Pelindungan Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Lampung.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terjalin sinergi antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik dan dokumen lembaga, sekaligus memperkuat pelindungan bahasa daerah di Lampung.(Rls)







Komentar