oleh

Permahi Lampung Gelar Diskusi Publik: Bongkar Dugaan Penyelewengan Dana Desa!

VoxLampung, Bandar Lampung – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Lampung menggelar diskusi publik bertajuk “Penyelewengan Dana Desa dan Tantangan Penegakan Hukum” di sebuah kafe di Sukarame, Bandar Lampung, Selasa, 3 Juni 2025.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, dan menghadirkan narasumber dari Polda Lampung serta Dosen Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Zainudin Hasan.

Diskusi berlangsung hangat dan memunculkan berbagai fakta mencengangkan seputar penyimpangan pengelolaan dana desa di Provinsi Lampung. Salah satu isu utama yang disorot adalah penyaluran bantuan pangan berupa beras yang tidak sampai ke tangan masyarakat yang berhak.

“Proses hukum sedang berjalan. Kasus-kasus di Lampung Tengah telah ditangani aktif oleh Polres dan kini diambil alih oleh Polda Lampung,” ungkap perwakilan dari Ditkrimsus Polda Lampung.

Lebih dari Seribu Saksi Diperiksa

Salah satu kasus yang tengah disorot melibatkan Desa Bandar Agung, di mana lebih dari 1.067 saksi telah diperiksa terkait dugaan penyelewengan dana desa. Polda Lampung mengklaim telah mengaktifkan peran Bhabinkamtibmas dan unit Tipikor Polres dalam pengawasan, namun berbagai hambatan tetap terjadi.

Baca Juga: Survei Integritas KPK 2024, Lampung Selatan Dinobatkan Terbaik Kedua di Lampung

Enam Faktor Pemicu Korupsi Dana Desa

Diskusi juga mengungkap enam akar penyebab maraknya korupsi di tingkat desa:

  1. Biaya politik tinggi saat pemilihan kepala desa.
  2. Rendahnya pendidikan dan pemahaman pengelolaan keuangan desa.
  3. Tidak transparannya proses pengelolaan dana desa.
  4. Penolakan terhadap pengawasan eksternal.
  5. Lemahnya mekanisme check and balances.
  6. Pengangkatan perangkat desa tanpa kompetensi yang memadai.

Zainudin Hasan menambahkan bahwa keterbatasan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu kendala. “Karena nilai kerugian negara di bawah Rp1 miliar, kasus-kasus ini tidak ditangani KPK, tetapi oleh kepolisian dan kejaksaan,” jelasnya.

Minim SDM, Lemahnya Pengawasan

Diskusi juga menyoroti keterbatasan SDM di kejaksaan, lemahnya fungsi pengawasan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masih banyaknya aparat desa yang tidak memahami UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun tugas pokok dan fungsinya.

Program “Jaksa Garda Desa” dinilai belum efektif karena keterbatasan kapasitas lapangan. Bahkan, tidak semua Bhabinkamtibmas dan Babinsa memahami peran mereka dalam konteks pengawasan dana desa.

Solusi: Edukasi dan Kolaborasi Lintas Sektor

Dalam diskusi ini, semua pihak sepakat bahwa solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum. Perlu ada pengawasan sejak awal, edukasi hukum kepada aparat desa, dan kolaborasi lintas sektor, termasuk peran aktif dari mahasiswa hukum.

Ketua Permahi Lampung, Tri Rahmadona, menegaskan komitmennya untuk terjun langsung ke desa-desa melalui:

  • Edukasi hukum dan advokasi untuk aparat desa.
  • Koordinasi dengan Inspektorat Provinsi dan audiensi bersama Gubernur Lampung.
  • Pembinaan desa percontohan bersama akademisi sebagai model kolaboratif masyarakat sipil dan pemerintah.

“Penyelewengan dana desa bukan semata-mata soal hukum, tapi masalah sistemik. Perlu kolaborasi aktif dari semua pihak, termasuk mahasiswa hukum, agar pengelolaan dana desa bisa lebih transparan dan akuntabel,” tutup Tri.(Rls)

Komentar