VoxLampung, Pringsewu – Video viral yang menampilkan dugaan kasus bullying di Pringsewu memicu perhatian publik dan ramai dibicarakan di media sosial. Dalam video tersebut, seorang remaja tampak dipaksa berlutut dan mencium kaki pelaku. Namun, keluarga pelaku membantah tudingan perundungan dan menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah murni perkelahian antar remaja.
Pihak keluarga remaja berinisial IA, melalui kakaknya Berlyan Fatika Sari, menyatakan telah melaporkan balik kasus tersebut ke Polres Pringsewu dengan tuduhan penganiayaan. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/133/IV/2025/SPKT/Polres Pringsewu-Polda Lampung dan dilayangkan pada Kamis, 24 April 2025.
Menurut penjelasan keluarga, peristiwa bermula dari kecemburuan yang dipicu hubungan asmara. Pengacara IA, Ekayanti, mengungkap bahwa seorang remaja berinisial D merasa cemburu karena pacarnya berkunjung ke rumah IA. Hal ini kemudian memicu hinaan dan fitnah terhadap IA yang disampaikan melalui pesan WhatsApp oleh teman-teman D.
Tak lama setelahnya, IA diajak bertemu oleh C dan B dengan maksud menantang berkelahi. Tantangan tersebut disambut oleh IA hingga terjadilah perkelahian di empat lokasi berbeda, yaitu Lapangan Osaka Pringsewu, Sawah MTs Babu Salam Pringsewu, Batu Putih Kecamatan Pesawaran, dan Kuburan Kuripan Pesawaran.
“Video yang viral itu hanya potongan dari salah satu kejadian di Pesawaran. Bahkan, video tersebut direkam oleh teman korban sendiri,” ujar Ekayanti.
Ia juga menegaskan bahwa perkelahian dan perundungan adalah dua hal yang berbeda secara hukum. “Perundungan adalah tindakan kekerasan yang berulang, disengaja, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan. Sementara perkelahian adalah konflik fisik antara pihak yang relatif setara,” jelasnya.
Pihak keluarga menyayangkan banyaknya pemberitaan yang menyebut IA sebagai pelaku bullying. Mereka berharap masyarakat tidak langsung menghakimi karena semua pihak yang terlibat masih di bawah umur.
“Kami minta semua pihak lebih bijak menyikapi masalah ini. Anak-anak ini berhak mendapatkan perlindungan sebagaimana diatur dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tutup Ekayanti.(*)







Komentar