oleh

Buron 7 Bulan, Perampok Truk Akhirnya Ditangkap Polda Lampung

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim Resmob Polda Lampung berhasil meringkus seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) mobil truk dengan senjata api, Rabu  6/1/2021. Tersangka merupakan salah satu dari tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Mei 2020 lalu.

Tersangka Sutrisno (44), ditangkap pada Rabu, dini hari, sekira pukul 00.30 WIB oleh Tim Resmob Polda Lampung, di tempat pelariannya, sebuah kontrakan di Desa Kurungan Nyawa, Pesawaran.

Saat ditangkap, tersangka pasrah dan tidak ada perlawanan. Lantas tersangka digelandang petugas guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Setelah itu, polisi bergerak ke rumah tersangka di kawasan Hanura, Pesawaran, guna mencari barang bukti lainnya.

Polisi lantas menyita satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga butir amunisi kaliber 9 mm aktif, dan satu butir selongsong kaliber 9 mm milik tersangka.

“Tersangka sebelumnya melakukan aksi curas bersama dua orang rekannya, terhadap sebuah truk yang digunakan oleh pelapor di area perkebunan karet, Desa Purwodadi simpang Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan,” Kata Kabid Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad, Rabu, 6/1/2020.

Baca juga: Aih aih! Kelakuan Maling, Tak Dapat Motor, Alpukat di Pohon pun Diembat

Pelaku saat itu menelepon sopir truk dengan berpura-pura akan menyewa kendaraan. Kemudian, salah satu pelaku naik ke atas mobil dan menuju ke arah kebun karet.

Setelah sampai di kebun karet, mobil diberhentikan dan sopir ditodong dengan menggunakan senjata api. Lantas, sopir dibuang di tengah kebun karet. Kedua pelaku membawa kabur mobil truk tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Sutrisno berperan sebagai eksekutor perampas truk, dan mengancam korban menggunakan senjata api. Saat itu korban diminta kawanan perampok untuk turu dan menyerahkan truk miliknya,” Jelas Pandra.

Tim Resmob Polda Lampung. | dokumentasi

Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan dan memburu dua orang tersangka lainnya berinisial F dan A, yang terlibat dalam aksi perampokan tersebut.

Sedangkan, barang bukti truk milik korban diakui tersangka sudah dijual dengan harga Rp40 juta kepada seorang penadah di Pulau Jawa.

Atas perbuatannya itu, tersangka Sutrisno kini mendekam di ruang tahanan Polda Lampung. Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasa, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Imelda)

Komentar