VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kebijakan Kapolri melarang seluruh personel Polri menggunakan rokok elektrik atau vape mendapat sambutan positif dari kalangan praktisi hukum. Aturan tersebut dinilai menjadi langkah pencegahan terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika.
Praktisi hukum sekaligus pemerhati sosial, Bey Sujarwo, menilai kebijakan tersebut penting guna melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang menggunakan perangkat rokok elektrik.
Menurut Bey, cairan vape berpotensi dimanfaatkan sebagai kamuflase peredaran narkotika. Modus tersebut perlu diwaspadai karena bentuk dan aroma cairannya bisa menyerupai produk vape pada umumnya.
“Keberadaan pengganti rokok dalam bentuk vape tentunya kita cermati bahwa Kapolri sudah menginstruksikan. Nah, kami sebagai praktisi tentunya menyambut baik apa yang disampaikan oleh Bapak Kapolri tersebut,” kata Bey saat ditemui di kantor, Senin, 2 November 2026.
Ia menilai, upaya pencegahan harus dibarengi edukasi kepada masyarakat. Sebab, penyalahgunaan vape tidak hanya menjadi ancaman bagi orang dewasa, tetapi juga anak-anak dan remaja.
Bey mengingatkan, penggunaan vape bahkan mulai ditemukan di kalangan pelajar tingkat sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Kondisi ini perlu menjadi perhatian bersama.
“Jadi mengedukasi kepada masyarakat bahwa alat tersebut bisa saja dijadikan kamuflase untuk peredaran narkotika yang sangat merusak generasi-generasi kita ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, cairan vape dapat memiliki beragam aroma dan rasa, mulai dari stroberi, mangga, hingga rasa buah lainnya. Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada terhadap kemungkinan penyalahgunaan cairan tersebut dengan mencampurkan zat narkotika.
Bey juga mengajak masyarakat memulai pencegahan dari lingkungan terdekat dengan tidak menggunakan vape.
“Mari mulai dari kita sendiri, bahwasanya Say No To Vape. Dengan demikian, peredaran-peredaran yang mungkin bisa berkamuflase dan bersembunyi di balik alat isap tersebut, tentunya bisa kita minimalisir,” katanya.
Lebih jauh, Bey meminta aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pengguna. Pengusutan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang berada di balik produksi dan distribusi perangkat maupun cairan vape yang disalahgunakan.
“Usut tuntas siapa pabriknya, siapa distributornya, maupun pengguna-penggunanya. Kita edukasi supaya tidak menggunakan itu lagi,” tegasnya.
Ia berharap langkah tersebut dapat mempersempit ruang peredaran narkotika yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai media penyamaran.
“Generasi kita, generasi yang perlu sehat, generasi kita yang bebas dari narkotika dan zat-zat aktif lainnya yang dilarang untuk penggunaannya. Mari kita selamatkan generasi kita dari penggunaan penyalahgunaan narkotika itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, Polri resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026 yang diterbitkan pada 30 Oktober 2026.
Ketentuan itu berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari tingkat Mabes Polri, Kepolisian Daerah (Polda), Kepolisian Resor (Polres), hingga Kepolisian Sektor (Polsek).
Personel yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Penerbitan surat edaran itu merupakan langkah pencegahan Polri terhadap perkembangan modus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Salah satunya melalui pemanfaatan perangkat rokok elektrik sebagai media untuk mengedarkan narkotika.(*)





Komentar