oleh

Mobil Rental Jadi Jaminan Pinjaman Rp150 Juta, Yuhadi Polisikan Yunika

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yuhadi, melaporkan rekannya sesama anggota legislatif, Yunika Indahayati, ke Polda Lampung, Senin (2/11/2026). Yuhadi mengaku menjadi korban setelah meminjamkan uang Rp150 juta kepada Yunika dengan jaminan sebuah mobil yang belakangan diketahui merupakan kendaraan rental milik orang lain.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan sejumlah mobil rental milik Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri. Kasus yang menyeret Yunika, anggota DPRD Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, itu saat ini tengah ditangani Polda Lampung.

Yuhadi mengatakan, dirinya tidak pernah menyangka akan ikut terseret dalam persoalan tersebut. Pasalnya, Yunika merupakan sahabat sekaligus rekan kerjanya di DPRD Bandar Lampung.

“Sebenarnya kunjungan saya ke sini sebuah peristiwa yang tidak saya inginkan sebenarnya ya. Karena Bu Yunika ini sahabat saya, teman saya, satu kantor. Tapi belakangan dua hari belakangan ini kok nama saya dibawa-bawa gitu kan? Ternyata eh diduga mobil yang dititipkan kepada saya, yang konon kabarnya mobil ibunya, ternyata itu adalah barang gadai-an yang menjadi pokok perkara di Polda Lampung,” kata Yuhadi di Mapolda Lampung.

Ia menjelaskan, awalnya Yunika meminjam uang sebesar Rp150 juta kepadanya. Dalam transaksi tersebut, Yunika menitipkan sebuah mobil yang disebut sebagai kendaraan milik orang tuanya.

Namun, belakangan Yuhadi mengetahui mobil tersebut ternyata merupakan kendaraan rental yang menjadi bagian dari perkara dugaan penggelapan yang sedang ditangani kepolisian.

“Nah, atas dasar itu kan Bu Yunika meminjam uang ke saya Rp150 juta. Nah, karena meminjam uang ke saya Rp150 juta, menitipkan mobil yang konon kabarnya mobil orang tuanya, eh berarti kan saya dibohongin dong, ya kan? Makanya saya melapor dan meluruskan agar perkara ini benar-benar jelas, terang, bahwa saya tidak ada keterlibatan terkait dengan eh tipu gelap yang dilakukan oleh Yunika ini,” ujarnya.

Yuhadi menegaskan, dirinya bukan penerima gadai sebagaimana narasi yang berkembang. Ia menyebut, uang yang diberikan kepada Yunika merupakan pinjaman, sementara mobil tersebut hanya dititipkan sebagai bentuk jaminan.

“Maka, kalau boleh difungsikan, saya ini korban justru, kan? Uang saya dipinjam, potensinya hilang, kemudian mobil juga sudah diserahkan ke Polda Lampung dengan sukarela karena bukan mobil saya. Bukan mobil saya, bukan mobil Yunika, karena Polda minta ya saya berikan mobilnya,” katanya.

Ia juga membantah mengetahui asal-usul kendaraan tersebut saat pertama kali dititipkan. Menurutnya, informasi yang diterima saat itu hanya menyebutkan mobil tersebut milik keluarga Yunika.

“Dalam konteks itu, tidak pernah Yunika itu pakai bahasanya gadai ya, tidak ya. Dia pinjam uang, terus menaruh mobil. Nah, saya enggak tahu mobil ini mobil siapa, tapi ternyata mobil ini mobil rental, ya saya serahkan kepada polisi,” jelasnya.

Yuhadi mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa lama mobil tersebut berada dalam penguasaannya. Sebab, kendaraan itu dirawat oleh sopirnya selama kurang lebih tiga bulan.

Mobil yang dititipkan tersebut diketahui berjenis Toyota Innova.

Sementara itu, kuasa hukum Yuhadi, Gindha Ansori Wayka, mengatakan pihaknya melaporkan Yunika atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

“Ya ini dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan sebagaimana Pasal 492 dan 486 KUHP,” kata Gindha.

Menurutnya, dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penguasaan uang milik kliennya dan penyerahan kendaraan yang ternyata bukan milik Yunika.

“Karena apa? Karena dia sudah menguasai uang klien kami, kemudian yang tadi titipan apa kendaraannya yang dia akui adalah miliknya ternyata milik orang lain,” ujarnya.

Gindha menjelaskan, keberadaan mobil tersebut awalnya membuat Yuhadi percaya bahwa Yunika memiliki kesungguhan dan tanggung jawab untuk mengembalikan uang yang dipinjamnya.

“Artinya kan ini titipan kendaraan ini sebetulnya bukan kemudian keinginan korban ya tapi dia untuk meyakinkan korban bahwa ‘saya serius loh‘ gitu, saya tanggung jawab dan saya akan kembalikan uang itu,” jelasnya.

Namun, setelah diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik pihak lain, kliennya berpotensi kehilangan uang yang dipinjamkan. Sementara mobil yang dijadikan jaminan juga harus diserahkan kepada penyidik karena bukan milik pihak yang menitipkannya.

“Ternyata rupanya kendaraan ini adalah milik orang lain. Oleh karenanya kita potensi kehilangan uang terus kemudian barang ini disita karena tidak sesuai maka kami laporkan dugaan penggelapannya,” kata Gindha.

Dalam laporan tersebut, pihaknya turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada penyidik, di antaranya kuitansi, STNK, serta bukti lainnya. Gindha juga menyebut pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk memperkuat laporan.

“Tadi kita sudah serahkan kuitansinya terus kemudian bukti lain ya, contoh misalkan STNK dan lain sebagainya dan yang sekarang sudah di Polda Lampung terus kemudian ada saksi-saksi juga gitu kita siapkan,” ujarnya.

Gindha memastikan laporan kliennya telah diterima Polda Lampung dengan nomor LP/855/XI/2026/SPKT/Polda Lampung, tertanggal 2 November 2026.(*)

Komentar