oleh

Dugaan Penggelapan Mobil oleh Yunika, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polda Lampung Profesional

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, Sulaiman Suhaimi, meminta Polda Lampung menangani secara profesional dan objektif laporan dugaan penggelapan sejumlah kendaraan yang menyeret Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Yunika Indahayati.

Sulaiman mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat somasi sebelum melaporkan Yunika ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Namun, menurut dia, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

“Somasi itu bertujuan untuk membuka ruang bahwa pelapor ini untuk menjalankan itikad baiknya terhadap dugaan kerugian materi yang diterima oleh klien kami,” kata Sulaiman saat diwawancarai di Kantor DPC Peradi Bandar Lampung, Senin, 26/10/2026.

Ia menyebut, hingga laporan berjalan, pihaknya belum melihat adanya iktikad baik dari Yunika untuk menyelesaikan persoalan yang dilaporkan. Karena itu, pihaknya tetap melanjutkan proses hukum.

Sulaiman juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajak tim kuasa hukum Yunika untuk bertemu. Namun, hingga kini, belum ada pertemuan ataupun mediasi yang terlaksana.

“Harapan kita tentunya pada penanganan perkara ini, kami memohon kepada Polda Lampung untuk bersikap profesional, objektif dalam penanganan ini,” ujarnya.

Menurut Sulaiman, kliennya membutuhkan kepastian hukum atas dugaan kerugian materiil yang dialami. Ia berharap proses penanganan perkara tersebut dapat berjalan cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung itu diajukan Muhammad Debbi Diningrat pada 7 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

Dalam laporan tersebut, Debbi mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1.163.600.000 terkait persoalan penyewaan sejumlah kendaraan.

Yunika Bantah Tuduhan dan Pertanyakan Tagihan

Sebelumnya, Yunika membantah tuduhan penggelapan tersebut. Ia menyatakan hubungannya dengan Muhammad Debbi (MD) selama ini berjalan baik dan menegaskan bahwa penyerahan kendaraan dilakukan melalui hubungan penyewaan.

“Jadi, pada intinya yang pasti hubungan saya sama dengan saudara MD itu hubungan yang sangat-sangat baik,” katanya, Minggu (20/9).

Yunika mengaku terkejut dengan pemberitaan mengenai dugaan penggelapan itu. Ia juga mempertanyakan nilai tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Menurut Yunika, apabila terdapat perbedaan atau ketidakjelasan dalam perhitungan kewajiban sewa, dirinya telah mengajak pihak pelapor untuk menghitung kembali jumlah yang masih harus diselesaikan.

Yunika kemudian menjalani pemeriksaan di Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026).

Kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, mengatakan Yunika hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

Sopian menegaskan, pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ia juga menyebut Yunika memiliki iktikad baik untuk membicarakan penyelesaian tagihan yang diajukan pelapor, dengan mempertimbangkan kemampuan kliennya.

Dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut masih harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku. Laporan maupun bantahan dari masing-masing pihak tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan seseorang.(*)

Komentar