oleh

Diperiksa 8 Jam di Polda, Yunika Bantah Mangkir dan Siap Selesaikan Tagihan Rental

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Bandar Lampung, Yunika Indahayati, menjalani pemeriksaan di Polda Lampung pada Selasa (20/10/2026) terkait laporan dugaan penggelapan mobil rental. Yunika membantah mangkir dari panggilan penyidik dan menyatakan bersedia membicarakan penyelesaian tagihan yang dipersoalkan pelapor.

Kuasa hukum Yunika, Sopian Sitepu, mengatakan kliennya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahuinya.

“Ya, hari ini memang dipanggil Ibu Yunika oleh Polda Lampung,” kata Sopian saat ditemui di Polda Lampung, Selasa, 20/10.

Menurut Sopian, pihaknya bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum. Ia juga menyebut Yunika memiliki iktikad baik untuk membicarakan penyelesaian tagihan yang diajukan pihak pelapor, sesuai kemampuan kliennya.

“Kita beriktikad baik dan kooperatif, akan menyelesaikan semampunya Ibu Yunika,” ujarnya.

Sopian Sitepu mengakui pihaknya pernah tidak memenuhi panggilan sebelumnya. Namun, ia menyebut ketidakhadiran tersebut telah disertai konfirmasi kepada penyidik.

Setelah kembali dipanggil, Yunika hadir untuk menjalani pemeriksaan. Sopian menyebut kehadiran tersebut sebagai bentuk kepatuhan kliennya terhadap proses hukum.

Yunika Jelaskan Alasan Tidak Hadir pada Panggilan Sebelumnya

Usai menjalani pemeriksaan, anggota legislatif Fraksi Gerindra itu membantah anggapan bahwa dirinya mangkir dari panggilan penyidik pada 12 Oktober 2026.

Ia mengatakan sedang menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta, termasuk untuk keperluan di DPRD DKI Jakarta dan kantor imigrasi. Menurut Yunika, perjalanan dinas itu berlangsung hingga Jumat.

“Mangkir itu enggak, enggak, enggak benar ya. Karena pada saat tanggal 12 itu jelas saya lagi menjalankan perjalanan dinas ke Jakarta,” kata Yunika kepada awak media, Selasa malam.

Yunika mengatakan dirinya mendatangi Polda Lampung setelah kembali ke daerah tersebut untuk memenuhi panggilan berikutnya.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB itu, Yunika mengaku mendapat sekitar 29 pertanyaan dari penyidik.

Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Laporan terhadap Yunika diajukan oleh Muhammad Debbi Diningrat, pemilik PT Rentcar Lampung Mandiri, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada 7 Agustus 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/593/VIII/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG. Pelapor mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp1.163.600.000 akibat persoalan penyewaan sejumlah kendaraan.

Berdasarkan keterangan pelapor, persoalan bermula saat Yunika menyewa satu unit Mitsubishi Pajero hitam pada 18 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB untuk jangka waktu satu bulan. Menurut pelapor, kendaraan itu belum dikembalikan dan penyewaan kemudian berlanjut dengan sejumlah mobil lainnya.

Kendaraan yang disebut dalam laporan meliputi Toyota Avanza putih yang disewa pada 3 Februari 2026, Toyota Alphard hitam pada 10 Februari 2026, Toyota Innova Zenix pada 14 Maret 2026, Toyota Innova Reborn pada 25 Maret 2026, Toyota Veloz silver pada 29 April 2026, serta Toyota Innova Reborn pada 12 Mei 2026.

MD menyatakan pembayaran sewa kendaraan mulai menunggak, sedangkan sejumlah unit belum dikembalikan. Kondisi tersebut, menurut dia, menyebabkan nilai tagihan mencapai sekitar Rp1,16 miliar.

Pelapor juga mengaku telah mencari dan mengambil kembali beberapa kendaraan. Namun, menurut keterangannya, masih ada tiga mobil yang belum dikembalikan dan diduga telah dipindahtangankan atau digadaikan kepada pihak lain.

Ketiga kendaraan tersebut adalah Toyota Innova Zenix, Toyota Avanza, dan Toyota Innova Reborn. Berdasarkan informasi dalam bahan perkara, polisi telah mengamankan Toyota Innova Zenix dan Toyota Avanza.

Yunika Membantah Tuduhan dan Mempertanyakan Nilai Tagihan

Sebelumnya, Yunika membantah tuduhan penggelapan tersebut. Ia mengatakan hubungannya dengan MD selama ini berjalan baik dan menyebut kendaraan diserahkan melalui hubungan penyewaan.

“Jadi, pada intinya yang pasti hubungan saya sama dengan saudara MD itu hubungan yang sangat-sangat baik,” kata Yunika pada Minggu (20/9/2026), dikutip Kompas.com.

Yunika mengaku terkejut dengan pemberitaan mengenai dugaan penggelapan tersebut. Ia juga menyatakan tidak sependapat dengan nilai tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Menurut Yunika, apabila terdapat perbedaan atau ketidakjelasan dalam perhitungan kewajiban sewa, dirinya telah mengajak pelapor untuk menghitung kembali jumlah yang masih harus diselesaikan.

Sementara itu, Yunika melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mengikuti proses hukum dan berupaya membicarakan penyelesaian tagihan yang dipersoalkan. Dugaan tindak pidana dalam laporan tersebut tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan laporan maupun bantahan salah satu pihak.(*)

Komentar