oleh

Belum Selesai dengan Kejagung, PT PSMI Kini Digugat Rp6,19 Miliar oleh Warga Way Kanan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Perselisihan penguasaan lahan kembali menyeret PT Pemuka Sakti Manis Indah atau PT PSMI ke ranah hukum. Kali ini, perusahaan perkebunan dan pabrik gula tersebut digugat oleh Almi bergelar Tuan Hop, warga Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, terkait lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang diklaim sebagai milik keluarga besarnya.

Melalui gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu, Almi menuntut ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp6.192.250.000 atau lebih dari Rp6,19 miliar.

Berdasarkan dokumen gugatan yang diajukan melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98), perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 24/Pdt.G/2026/PN Bbu.

Sidang perdana yang digelar Selasa, 20 Oktober 2026, ditunda hingga 5 November 2026. Penundaan dilakukan karena kuasa hukum PT PSMI dinilai belum dapat menunjukkan legal standing yang cukup untuk mewakili perusahaan dalam persidangan.

Kuasa hukum penggugat, Anton Heri, bersama Rifqi Masyhuri Dinata, dari Kantor YLBH 98 Bandar Lampung, menghadiri persidangan bersama keluarga penggugat setelah menerima relaas panggilan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

“Setelah persidangan dimulai dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pihak kuasa tergugat yang mewakili PT PSMI belum memiliki legal standing yang cukup untuk mewakili perusahaan. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda sidang sampai tanggal 5 November 2026,” ujar Anton.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 5 November 2026 dengan agenda pemeriksaan identitas para pihak dan kelengkapan persyaratan formil agar perkara dapat berlanjut sesuai tahapan hukum acara perdata.

Penggugat Klaim Tanah Keluarga Seluas 240 Hektare

Dalam materi gugatan, Almi bergelar Tuan Hop, 66 tahun, yang lahir di Gunung Waras dan kini tinggal di Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, mendalilkan bahwa lahan seluas kurang lebih 240 hektare yang menjadi objek sengketa merupakan milik keluarga besarnya.

Menurut dalil penggugat, lahan tersebut diduga telah dikuasai PT PSMI tanpa izin maupun penyelesaian melalui jual beli atau mekanisme lain yang disepakati dengan keluarga pemilik tanah.

Atas dasar itu, Almi menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian mengenai status kepemilikan dan penguasaan lahan yang disengketakan.

Kuasa hukum penggugat berharap pengadilan memeriksa perkara secara objektif dengan mempertimbangkan dokumen kepemilikan, fakta, dan seluruh alat bukti yang nantinya diajukan para pihak.

“Kami berharap Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat melihat dengan jelas fakta-fakta yang dihadirkan bahwa tanah tersebut merupakan milik keluarga Almi bergelar Tuan Hop,” ungkap Anton.

Meski demikian, klaim kepemilikan dan dugaan penguasaan lahan tersebut masih merupakan dalil dari pihak penggugat yang harus dibuktikan dalam persidangan. Penentuan hak atas tanah serta ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum akan bergantung pada pemeriksaan bukti dan pertimbangan Majelis Hakim.

Tuntut Ganti Rugi Rp6,19 Miliar

Selain mempersoalkan penguasaan lahan, penggugat mencantumkan tuntutan ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp6.192.250.000 dalam petitum gugatan.

Nilai tersebut merupakan jumlah kerugian yang diklaim dialami penggugat akibat persoalan penguasaan lahan yang disengketakan.

Pihak penggugat berharap proses persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan dapat memberikan kepastian hukum atas sengketa tersebut.

Sidang berikutnya pada 5 November 2026 akan menjadi tahapan lanjutan bagi para pihak untuk memenuhi persyaratan formil sebelum pemeriksaan perkara berlanjut.

Hingga berita ini disusun, naskah gugatan yang menjadi dasar pemberitaan memuat dalil dari pihak penggugat. Tanggapan PT PSMI atas gugatan tersebut belum tercantum dalam informasi yang tersedia.(Rls)

Komentar