oleh

FJPI Lampung Soroti Dugaan Intimidasi Jurnalis oleh Tim Media Gubernur

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Lampung menyatakan keprihatinan dan sikap tegas atas dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan kegiatan Pemerintah Provinsi Lampung.

Sikap tersebut disampaikan FJPI Lampung menyusul dugaan penghalangan peliputan yang dialami jurnalis Garuda TV berinisial AA saat meliput agenda Gubernur Lampung di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima FJPI Lampung, AA dihampiri salah satu anggota tim media gubernur saat sedang melakukan peliputan. AA disebut diminta menghentikan peliputan sekaligus menghapus rekaman yang telah dibuat di perangkatnya.

FJPI Lampung menyebut permintaan tersebut dilakukan tanpa penjelasan mengenai alasan AA tidak diperbolehkan meliput maupun alasan rekamannya harus dihapus.

Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, mengatakan tindakan intimidasi, tekanan, penghalangan, maupun kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dianggap sebagai bagian dari dinamika biasa antara pemerintah dan media.

“FJPI Lampung menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Leni melalui rilis pernyataan sikap, Selasa (6/10/2026).

FJPI Lampung mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan hak pers dalam mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan informasi.

Soroti Dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis Perempuan

Selain kasus AA, FJPI Lampung juga menerima laporan dari jurnalis perempuan berinisial L yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik saat meliput agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), yakni apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Menurut laporan yang diterima FJPI Lampung, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media Gubernur Lampung hingga mengenai area dada. Tindakan tersebut disebut membuat korban syok karena merasa dilecehkan.

Saat kejadian, L berada di tengah lapangan bersama sejumlah jurnalis lain yang sedang melakukan peliputan. Ia juga mengenakan seragam dan tanda pengenal pers.

Atas dua laporan tersebut, FJPI Lampung menyampaikan sejumlah sikap dan tuntutan.

Pertama, FJPI Lampung mengecam setiap bentuk intimidasi, tekanan, ancaman, penghalangan kerja jurnalistik, maupun tindakan kekerasan fisik terhadap jurnalis, termasuk jurnalis perempuan.

Kedua, FJPI Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung melakukan klarifikasi secara terbuka serta memastikan adanya pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh tim media gubernur.

FJPI Lampung juga meminta pihak yang diduga terlibat diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara proporsional agar persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketiga, FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung dan jajaran Pemprov Lampung memperjelas tugas, kewenangan, serta batas kerja tim media atau kehumasan pemerintah.

Menurut FJPI Lampung, tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintah. Sementara jurnalis dan perusahaan pers memiliki independensi dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Karena itu, FJPI Lampung menilai tidak boleh terjadi pencampuran kewenangan, terlebih tindakan dari pihak yang berada di lingkungan pemerintah yang seolah-olah memiliki kewenangan untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau menghapus materi jurnalistik media independen.

Keempat, FJPI Lampung meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, pengamanan, maupun pihak yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers dan batas kewenangannya ketika berhadapan dengan jurnalis.

Kelima, FJPI Lampung mendorong Pemprov Lampung menyusun atau memperjelas standar operasional prosedur (SOP) bagi tim media, protokol, pengamanan, dan unsur terkait ketika berinteraksi dengan jurnalis.

SOP tersebut, kata FJPI Lampung, harus memastikan pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak digunakan untuk mengintervensi substansi kerja jurnalistik.

Keenam, FJPI Lampung menolak normalisasi kekerasan terhadap jurnalis perempuan. Menurut organisasi tersebut, jurnalis perempuan harus mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

“Perempuan yang menjalankan profesi jurnalistik memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan ketika menjalankan tugasnya,” demikian sikap FJPI Lampung.

Ketujuh, FJPI Lampung menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme dan kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers dan pihak terkait apabila diperlukan.

FJPI Lampung juga mengingatkan bahwa Dewan Pers membuka ruang pengaduan terhadap kasus yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik, termasuk kekerasan terhadap wartawan maupun perusahaan pers.

FJPI Lampung menegaskan, kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu bukan alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

“Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menghormati demokrasi, kebebasan pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi,” tulis FJPI Lampung dalam pernyataannya.

Leni menambahkan, hubungan antara pemerintah dan media semestinya dibangun melalui komunikasi dan penghormatan terhadap independensi pers.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” imbuh Leni.

FJPI Lampung menyerukan kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan.

“Melindungi jurnalis berarti melindungi hak publik untuk mengetahui,” pungkas FJPI Lampung. (Rls)

Komentar