oleh

Perubahan APBD Lampung 2026 Disepakati, DPRD Soroti Serapan Anggaran

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Percepatan realisasi belanja dan kesiapan pelaksanaan program menjadi perhatian agar anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II DPRD Provinsi Lampung, Rabu (23/9/2026).

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja daerah sekaligus mendukung program prioritas pembangunan, memperkuat pelayanan publik, menyelesaikan kewajiban daerah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi.

Penyesuaian pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

“Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit anggaran. Defisit ini ditutup secara seimbang melalui pembiayaan daerah yang sah, yakni penerimaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) TA 2025 berbasis LHP BPK serta penerimaan pinjaman daerah. Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo,” ujar Rahmat.

Ia menegaskan, seluruh rekomendasi dan catatan strategis dari Badan Anggaran (Banggar) serta komisi-komisi DPRD akan menjadi perhatian perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pada sisa tahun anggaran 2026.

Menurutnya, pelaksanaan anggaran harus berjalan efektif dan transparan serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, dalam laporan Banggar DPRD Lampung yang dibacakan Budi Yohanda, DPRD menekankan pentingnya kesiapan teknis dan administrasi dalam setiap penambahan anggaran.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penumpukan pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran.

Banggar juga merekomendasikan percepatan realisasi dan efektivitas belanja. Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta segera mempercepat pelaksanaan program yang penyerapannya masih rendah serta memprioritaskan belanja yang berdampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyatakan, rapat paripurna telah memenuhi kuorum. Seluruh tahapan pembahasan, mulai dari tingkat komisi hingga Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), juga telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah disepakati bersama, dokumen Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Proses tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Komentar