VoxLampung.com, Lampung Selatan – Persoalan pembayaran kepada sejumlah penyedia material dan jasa dalam pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, akhirnya diselesaikan melalui musyawarah.
Penyelesaian itu tercapai setelah Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan bersama Kodim 0421/Lampung Selatan memfasilitasi mediasi antara pihak-pihak yang terlibat.
Mediasi berlangsung di Balai Desa Pulau Jaya, Kecamatan Palas, Rabu (23/9/2026). Pertemuan dipimpin Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan Cahyadi dan dihadiri Danramil 421-08/Palas Kapten Inf Ujang Haerudin.
Turut hadir Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis, Sekretaris Desa Pulau Jaya, serta para penyedia material dan jasa yang sebelumnya belum menerima pembayaran.
Cahyadi menjelaskan, persoalan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut bukan berkaitan dengan operasional maupun kelembagaan KDMP. Masalahnya menyangkut kewajiban pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan gerai, yakni pemborong dan mandor.
Menurut Cahyadi, pembangunan Gerai KDMP Pulau Jaya berlangsung sejak Februari hingga Agustus 2026. Dalam prosesnya, mandor lapangan memesan berbagai kebutuhan pembangunan secara bertahap, mulai dari material bangunan, konsumsi pekerja hingga jasa penjagaan malam kepada sejumlah penyedia.
Namun, hingga pekerjaan selesai, sebagian pembayaran belum diselesaikan. Kondisi itu membuat sejumlah penyedia harus terlebih dahulu menalangi biaya yang telah mereka keluarkan.
Keluhan salah satu penyedia material kemudian disampaikan melalui media sosial. Informasi tersebut berkembang luas hingga menarik perhatian masyarakat di tingkat kabupaten.
Dinas Koperasi dan UKM Lampung Selatan kemudian melakukan klarifikasi dan memfasilitasi pertemuan seluruh pihak untuk mencari penyelesaian sekaligus mencegah persoalan berkembang menjadi kesalahpahaman berkepanjangan.
Dalam mediasi tersebut, para pihak sepakat mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Melalui fasilitasi tersebut, para penyedia material dan jasa memperoleh penyelesaian atas hak-hak mereka.
Sebagai bagian dari kesepakatan, para penyedia juga membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan hak mereka telah diterima melalui mekanisme yang disepakati dalam mediasi.
Meski demikian, pihak pemborong dan mandor tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran yang sebelumnya belum diselesaikan. Keduanya tidak hadir dalam pertemuan mediasi tersebut.
Cahyadi menegaskan, persoalan yang terjadi merupakan sengketa pembayaran antara penyedia material dan jasa dengan pihak pelaksana pembangunan Gerai KDMP yang kemudian berkembang menjadi perhatian publik setelah informasi mengenai persoalan tersebut tersebar di media sosial.
“Melalui mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan dan Koramil 421-08/Palas pada tanggal 23 September 2026, para pihak telah mencapai kesepakatan penyelesaian sehingga situasi dapat kembali kondusif,” ujar Cahyadi.
Ia berharap kesepakatan tersebut dapat menjadi solusi bersama sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan komunikasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua KDMP Pulau Jaya Mukhlis mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan yang telah membantu memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Alhamdulillah permasalahan sudah selesai. Kami dimediasi oleh Danramil Palas dan Kadis Koperasi. Permasalahan yang kemarin sudah selesai, tidak ada masalah lagi, semuanya sudah diselesaikan,” kata Mukhlis.
Mukhlis berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi. Ia juga berharap komunikasi dan koordinasi antar pihak yang terlibat dalam setiap kegiatan dapat berjalan lebih baik sehingga persoalan dapat dicegah sejak awal.
“Mudah-mudahan ke depan tidak ada permasalahan seperti ini lagi,” ujarnya. (Rls)




Komentar