VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Bandar Lampung mencatat penerbitan 31.225 paspor sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dalam periode yang sama, jumlah penindakan keimigrasian telah mencapai 21 kasus, atau menyamai total penindakan sepanjang 2025.
Capaian tersebut dipaparkan Plh Kepala Kanim Bandar Lampung dalam Media Gathering Kehumasan dan Capaian Kinerja Kanim Kelas I TPI Bandar Lampung Tahun 2026 di Akar Hotels & Resorts Lampung, Jumat malam, 11/9/2026.
Dari sisi penerbitan paspor, angka 31.225 dokumen tersebut setara dengan 68,05 persen dari total penerbitan paspor sepanjang 2025 yang berjumlah 45.884 paspor.
Sementara dalam pengawasan keimigrasian, Kanim Bandar Lampung mencatat 21 tindakan administratif keimigrasian maupun Pro Justitia selama Januari hingga Agustus 2026.
Jumlah tersebut telah mencapai 100 persen dari total penindakan yang dilakukan sepanjang 2025, yakni sebanyak 21 penindakan.
Baca Juga: Kritik Media Tak Ditakuti, Imigrasi Bandar Lampung: Justru Jadi Kontrol Sosial
Untuk layanan warga negara asing, Kanim Bandar Lampung telah menerbitkan 470 layanan izin tinggal hingga Agustus 2026. Layanan tersebut meliputi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan Visa on Arrival.
Capaian izin tinggal tersebut mencapai 48,70 persen dibandingkan total capaian sepanjang 2025 yang berjumlah 965 izin tinggal.
Pada periode yang sama, jumlah perlintasan keimigrasian tercatat sebanyak 16.462 perlintasan. Angka ini mencapai 46,48 persen dibandingkan total perlintasan pada 2025 yang berjumlah 35.418.
Dari sisi penerimaan negara, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanim Bandar Lampung hingga Agustus 2026 mencapai Rp24.070.728.013 dari target Rp33.905.550.000.
Sebagai pembanding, realisasi PNBP sepanjang 2025 mencapai Rp35.873.572.679 dari target awal Rp11.092.100.000.
Tak hanya mencatat jumlah layanan dan penindakan, Kanim Bandar Lampung juga melaporkan peningkatan pada indikator persepsi masyarakat terhadap pelayanan.
Nilai Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) meningkat dari 99,24 menjadi 99,66. Sedangkan nilai Survei Persepsi Kepuasan Pelayanan atau Survei Kepuasan Masyarakat (SPKP/SKM) naik dari 99,52 menjadi 99,63.
Jumlah responden survei juga meningkat signifikan. Dari sebelumnya 852 orang menjadi 2.404 orang, atau melonjak sekitar 282 persen.
Di bidang pemberdayaan masyarakat, Kanim Bandar Lampung pada 2026 juga membentuk satu Desa Binaan Imigrasi di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Berbagai capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Kanim Bandar Lampung untuk terus meningkatkan pelayanan yang PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel, bagi masyarakat maupun warga negara asing.
Kegiatan media gathering bertema “IMPACT 2.4 (Immigration & Media Partnership for Accurate Communication & Trust 2.4)” itu diikuti puluhan peserta. Mereka terdiri atas perwakilan media cetak dan elektronik, pemengaruh (influencer) lokal, serta para pengampu tugas kehumasan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian.
Kegiatan dikemas dalam sejumlah agenda, mulai dari laporan ketua panitia pelaksana, paparan capaian kinerja secara interaktif, gelar wicara bersama para kepala seksi, hingga diskusi dan sesi tanya jawab.(*)





Komentar