VoxLampung.com, Bandar Lampung — Hukuman mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona diperberat lima tahun oleh Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Merespons putusan tersebut, kuasa hukum Dendi, Sopian Sitepu, mempertanyakan dasar perberatan hukuman dan menyatakan akan terus mencari keadilan melalui langkah hukum selanjutnya.
Sopian mengatakan, putusan pengadilan semestinya berangkat dari bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan. Karena itu, ia mengaku mempertanyakan alasan hukuman Dendi yang sebelumnya 8 tahun penjara di tingkat pertama menjadi 13 tahun pada tingkat banding.
“Kami melihat bahwa putusan yang diajukan oleh Pengadilan Tinggi itu sebenarnya sudah melebihi dari kebiasaan-kebiasaan juga. Artinya, yang menjadi dasar dalam hal menjatuhkan putusan seharusnya adalah bukti-bukti atau fakta-fakta persidangan,” kata Sopian.
Menurut dia, fakta persidangan dan berbagai upaya yang telah dilakukan terdakwa melalui penasihat hukumnya seharusnya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam mencapai keadilan.
Sopian kemudian mengutip pemikiran Hans Kelsen mengenai the pure theory of law atau teori hukum murni. Ia menilai, dalam praktiknya, sulit menemukan putusan yang sepenuhnya hanya bertumpu pada penerapan hukum secara murni.
“Betul kata ahli-ahli yang mengoreksi teori Hans Kelsen bahwa sangat susah untuk mencari putusan yang betul-betul mencerminkan akan keadilan itu,” ujar pimpinan kantor hukum Sopian Sitepu and Partners itu.
Dalam perkara Dendi, Sopian mengatakan pihaknya melihat adanya berbagai faktor yang menurut dia perlu dicermati dalam proses pencarian keadilan.
“Kami lihat di sini anasir-anasir yang mencampuri atas keadilan itu sangat besar, sangat besar sekali. Ini faktor-faktor apakah tekanan masyarakat atau faktor-faktor kekhawatiran, itu kita lihat,” katanya.
Namun, Sopian tidak menyebut secara spesifik adanya tekanan atau faktor tertentu yang telah memengaruhi putusan tersebut. Ia menyampaikan hal itu sebagai sesuatu yang menurutnya masih perlu dilihat dan dipertanyakan.
Karena itu, pihaknya memastikan tetap menghormati putusan majelis hakim, tetapi tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai keadilan bagi Dendi.
“Kami tetap menghargai dan menghormati putusan hakim. Tetapi sampai di mana pun, keadilan harus kami cari karena ini adalah suatu hal yang kami lihat ada sesuatu yang dalam hati kami bertanya, apa penyebabnya?” kata Sopian.
Ia juga mengatakan pihaknya memiliki bukti-bukti yang akan ditampilkan untuk mendukung upaya hukum tersebut.
“Kami tidak dalam hal pembelaan diri, tetapi kami akan mencoba menunjukkan atau menampilkan bukti-bukti yang kami punya, yang dimiliki oleh Pak Dendi untuk mengharapkan keadilan yang sesungguhnya,” ujarnya.
Hukuman Dendi Naik dari 8 Menjadi 13 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim PT Tanjungkarang memperberat hukuman Dendi Ramadhona dari 8 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Putusan banding dibacakan secara daring oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang di Bandar Lampung, Senin (31/8/2026). Majelis hakim diketuai Cakra Alam, dengan anggota Mahfudin, Ratmoho, Brierly Napitupulu, dan Gustina Aryani.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Dendi dinilai terbukti menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya. Ia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dendi Ramadhona dengan pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp750 juta,” ujar majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara dan denda, Dendi juga dibebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp24.148.202.895.
Jumlah tersebut dikurangi uang titipan yang telah disetorkan Dendi sebesar Rp3 miliar pada tahap tuntutan. Dengan demikian, uang pengganti yang masih harus dibayarkan menjadi Rp21.148.202.895.
Majelis hakim memberikan waktu paling lama satu tahun satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap untuk melunasi uang pengganti tersebut.
Jika tidak dibayar, harta benda Dendi dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Sementara pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada Dendi. Ia juga dihukum membayar denda Rp750 juta dengan subsider 165 hari kurungan serta uang pengganti Rp21,6 miliar.(*)




Komentar