VoxLampung.com, Bandar Lampung — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Bupati nonaktif Lampung Tengah, Ardito Wijaya, dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis, 27/8/2026, oleh majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ardito Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Hakim Enan saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Ardito dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari kurungan penjara.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7.857.000.000.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Ardito dapat disita oleh jaksa untuk kemudian dilelang guna menutupi kewajiban tersebut.
“Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama dua tahun,” lanjut amar putusan.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta Ardito dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta Ardito membayar uang pengganti sebesar Rp7,85 miliar serta denda Rp200 juta subsidair delapan bulan kurungan.
Perbedaan lainnya terdapat pada pidana tambahan berupa pencabutan hak politik. JPU sebelumnya menuntut hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana.
Sementara dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah Ardito selesai menjalani pidana penjara.
Kuasa Hukum Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, mengatakan pihaknya tetap menilai putusan tersebut belum mencerminkan keadilan meskipun vonis yang dijatuhkan lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
“Walau putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, kami tim penasihat hukum berpendapat putusan tersebut belum mencerminkan keadilan dan mengabaikan fakta persidangan,” kata Handoko.
Menurut dia, pihaknya mempertanyakan dasar majelis hakim dalam menyimpulkan adanya penerimaan dan penyerahan uang, terutama karena menurutnya keterangan tersebut hanya berasal dari satu orang dan tidak disertai bukti lain.
“Bagaimana mungkin hanya keterangan satu orang tanpa disertai bukti lain dan BB uang, hakim menyimpulkan terdapat penerimaan dan penyerahan uang, bahkan si penerima uang menyatakan tidak pernah disuruh terdakwa dan terdakwa tidak tahu, akan tetapi majelis hakim tetap menyatakan terdakwa bersalah menerima uang,” ujarnya.
Handoko bilang, hal tersebut menjadi salah satu poin yang dikritisi tim penasihat hukum selama proses persidangan.
“Hal ini menjadi bahan kritisi kami dalam proses persidangan ini, namun putusan sudah dibacakan dan kami harus hormati putusan tersebut,” katanya.
Terkait langkah hukum selanjutnya, Handoko menyebut keputusan tersebut akan diserahkan kepada Ardito Wijaya.
“Mengenai langkah hukum selanjutnya kami serahkan keputusannya kepada beliau, Pak Ardito,” pungkasnya.(*)







Komentar