oleh

Kuasa Hukum Ardito: Kesaksian Riki Justru Perkuat Tidak Ada Perintah atau Keterlibatan Terima Uang

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan fee proyek di Lampung Tengah, Ardito Wijaya, menilai keterangan saksi Riki Hendra Saputra dalam persidangan justru semakin memperjelas tidak adanya keterlibatan kliennya dalam dugaan penerimaan uang dari para kontraktor.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum Ardito, Ahmad Handoko, usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (30/7/2026).

Menurut Handoko, satu-satunya pihak yang menyebut adanya penyerahan dan penerimaan uang dalam perkara tersebut adalah Riki Hendra Saputra. Sementara tujuh orang yang disebut sebagai pihak pemberi uang telah membantah keterangan tersebut saat diperiksa di persidangan.

“Menurut versi Riki ada penerimaan uang dari tujuh orang. Namun tujuh orang yang disebutkan itu sudah diperiksa dan secara tegas membantah pernah menyerahkan uang. Jadi murni dalam perkara ini, keterangan mengenai adanya penyerahan dan penerimaan uang hanya berasal dari Riki,” kata Handoko.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak terdapat alat bukti lain yang dapat menguatkan keterangan tersebut. Bahkan saat persidangan, menurutnya, tidak ditemukan petunjuk ataupun bukti tambahan selain keterangan saksi.

“Tadi saya tanyakan, apakah ada petunjuk atau bukti lain selain keterangan saksi. Tidak ada,” ujarnya.

Handoko juga menyoroti keterangan Riki terkait posisi Ardito dalam perkara tersebut. Berdasarkan pengakuan Riki di persidangan, kata dia, tidak pernah ada koordinasi maupun pembicaraan yang berkaitan dengan penerimaan uang antara dirinya dengan Ardito.

Bahkan, lanjut Handoko, setelah dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah, Ardito hanya berpesan agar Riki menjalankan tugas sebagai anggota DPRD dengan baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Menurut Riki sendiri, tidak pernah ada korelasi dengan Pak Bupati terkait persoalan uang. Pada saat pertemuan juga tidak ada perintah apa pun dari Pak Bupati untuk menerima uang, memberikan uang, atau berhubungan dengan penerimaan uang dari pihak mana pun,” katanya.

Karena itu, Handoko menilai kesaksian yang disampaikan Riki pada persidangan tersebut justru memperkuat argumentasi tim pembela bahwa Ardito tidak dapat dikaitkan dengan dugaan penerimaan fee proyek sebagaimana yang didakwakan.

“Keterangan hari ini semakin menegaskan bahwa Pak Ardito tidak dapat disangkutpautkan atau dibuktikan menerima uang, menyuruh menerima uang, maupun menginstruksikan Riki untuk berhubungan atau menerima uang dari para kontraktor,” tegasnya.

Dalam persidangan, Riki juga menyebut sebagian dana yang menurut versinya berasal dari para kontraktor mengalir ke lingkungan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ditanya wartawan mengenai dana yang dimaksud, Handoko menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan dana yang menurut keterangan Riki berasal dari para kontraktor.

“Menurut saksi Riki, uang yang berasal dari kontraktor itu sebagian mengalir ke DPRD Kabupaten Lampung Tengah, baik kepada pimpinan maupun anggota lainnya,” ujarnya.

Adapun nilai uang yang disebut dalam persidangan tersebut mencapai Rp5,8 miliar.

Terkait kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut menerima aliran dana tersebut, Handoko menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Itu nanti menjadi penilaian teman-teman dari KPK seperti apa. Tetapi yang jelas, poinnya untuk Pak Ardito, keterangan hari ini semakin mempertegas tidak adanya keterlibatan beliau,” katanya.(*)

Komentar