VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kantor Hukum Sujarwo & Partners kembali menorehkan prestasi dalam pendampingan hukum penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero). Selama dua tahun berturut-turut, firma hukum yang dipimpin Bey Sujarwo itu menerima penghargaan dari PT KAI atas keberhasilannya membantu pemulihan (recovery) aset perusahaan di wilayah Divisi Regional (Divre) III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Tahun ini, PT KAI memberikan penghargaan kepada Bey Sujarwo dalam kategori Realisasi Penertiban dengan Nilai Aset Wilayah Sumatra. Selain itu, Kantor Hukum Sujarwo & Partners juga memperoleh penghargaan atas keberhasilan melakukan penertiban aset dengan tingkat kesulitan tinggi di wilayah Sumatra.
Pengacara yang juga menjabat Ketua Peradi Bandar Lampung itu mengatakan, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas kepercayaan PT KAI yang telah menunjuk Kantor Hukum Sujarwo & Partners sebagai mitra dalam penyelamatan aset negara.
“Perlu kami sampaikan bahwa kantor kami, Sujarwo & Partners, mendapat kepercayaan sebagai mitra dalam konteks penyelamatan aset milik PT Kereta Api Indonesia. Sudah beberapa tahun kami menjadi kuasa hukum maupun penasihat hukum Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang,” kata Bey di kantornya, Senin, 27/7/2026.
Menurutnya, seluruh pendampingan dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama PT KAI. Pekerjaan tersebut ditempuh melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Pendekatan nonlitigasi, kata Bey, selalu dikedepankan dalam proses penertiban aset. Sebagian besar persoalan berhasil diselesaikan secara humanis meski banyak aset PT KAI yang telah lama ditempati atau dikelola pihak lain.
“Alhamdulillah hampir semuanya selesai dengan baik dan kami lakukan secara humanis. Banyak aset PT Kereta Api yang didiami maupun dikelola oleh pihak lain,” ujarnya.
Namun apabila penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil, pihaknya tidak segan menempuh jalur hukum.
“Kalau memang yang bersangkutan tidak menyerahkan aset tersebut kepada PT Kereta Api, maka kami akan melakukan litigasi,” tegasnya.
Bey mengungkapkan, penghargaan yang diterima selama dua tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi kantornya untuk terus mengawal penyelamatan aset negara.
“Alhamdulillah dua tahun berturut-turut kami mendapatkan penghargaan dari PT Kereta Api. Ini menjadi apresiasi sekaligus pengakuan atas kerja kami dalam mengembalikan atau me-recovery aset-aset milik PT Kereta Api,” katanya.
Ia berharap masyarakat maupun badan usaha yang menempati atau mengelola lahan milik PT KAI dapat menyelesaikan persoalan secara baik tanpa harus melalui proses hukum.
“Kalau memang tanah yang didiami, dimiliki, atau dikelola itu merupakan aset PT Kereta Api, mari kita duduk bersama menyelesaikannya. Kembalikan kepada negara agar negara tidak dirugikan dan masyarakat juga tidak dirugikan,” ujarnya.
Menurut Bey, pekerjaan penyelamatan aset PT KAI masih cukup banyak, tidak hanya di wilayah Sumatera tetapi juga di berbagai daerah di Indonesia. Saat ini, Kantor Hukum Sujarwo & Partners masih dipercaya menangani persoalan aset di wilayah Divre III Palembang dan Divre IV Tanjungkarang.
Ia menambahkan, salah satu penghargaan yang diterima tahun ini berkaitan dengan keberhasilan melakukan penertiban aset yang memiliki tingkat kesulitan tinggi. Tantangan tersebut muncul karena sebagian aset telah lama ditempati masyarakat.
“Perlu dipahami bahwa penertiban bukan berarti selalu melalui putusan pengadilan. Namun jika sengketa kepemilikan telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, maka proses eksekusi dilakukan melalui pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)







Komentar