VoxLampung.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung bersama pemerintah kabupaten/kota se-Lampung mulai mematangkan langkah teknis pelaksanaan sembilan paket program kerja sama di sektor pertanahan. Program tersebut diarahkan untuk memperkuat fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mengamankan aset milik pemerintah daerah.
Pembahasan dilakukan melalui Rapat Teknis Paket Program Kerja Sama Pemerintah Daerah di Gedung Pusiban, Kantor Gubernur Lampung, Kamis (23/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Sektor Pertanahan dalam rangka Optimalisasi Pendapatan, Layanan Publik, dan Pengamanan Aset Daerah Wilayah Lampung yang sebelumnya digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung.
Dalam rapat tersebut, Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto, memaparkan sembilan paket program kerja sama yang ditawarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada pemerintah daerah.
Kesembilan program itu meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta KKN Tematik Pertanahan.
Selanjutnya, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), integrasi layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam penyelesaian isu pertanahan dan tata ruang daerah.
Dedi menegaskan, kerja sama tersebut tidak boleh berhenti pada penandatanganan komitmen, tetapi harus diwujudkan melalui langkah teknis yang terukur dan berkelanjutan.
Menurutnya, pemerintah daerah nantinya akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi layanan pertanahan, kualitas pelayanan, hingga berbagai persoalan strategis pertanahan yang perlu menjadi perhatian kepala daerah.
Sebagai bentuk dukungan, ATR/BPN akan menyiapkan dashboard pertanahan dan tata ruang bagi setiap bupati dan wali kota. Dashboard tersebut memuat peta kondisi pertanahan, tata ruang, serta kinerja pelayanan kantor pertanahan di masing-masing wilayah.
Data tersebut diharapkan menjadi dasar bagi kepala daerah dalam mengambil kebijakan secara lebih tepat dan berbasis data.
Selain itu, ATR/BPN akan menyampaikan analisis isu pertanahan dan tata ruang secara berkala setiap enam bulan. Proses tersebut diawali dengan kunjungan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN bersama jajaran kantor pertanahan ke pemerintah kabupaten/kota untuk memperkuat komitmen pelaksanaan program.
Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Dedi meminta setiap daerah menunjuk person in charge (PIC) dari unsur humas maupun teknis.
PIC humas bertugas mengedukasi masyarakat melalui publikasi dan media sosial. Sementara PIC teknis bertanggung jawab terhadap pelaporan perkembangan program secara berkala setiap tiga bulan.
“Hari ini memang seremonial. Sekarang kita membentuk tim teknis dan mengonkretkan langkah kerja. Dalam dua minggu ke depan sudah ada agenda yang harus langsung dijalankan. Setiap kegiatan juga akan menghadirkan champions dari pemerintah daerah maupun kantor pertanahan yang telah berhasil mengimplementasikan program agar dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain,” ujar Dedi.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, berharap rapat teknis tersebut menjadi momentum untuk segera mengeksekusi program yang telah disepakati.
Ia mengatakan, rangkaian kegiatan yang digelar pada hari yang sama sengaja dirancang agar tidak berhenti sebagai agenda seremonial, tetapi menghasilkan langkah konkret yang dapat langsung dijalankan pemerintah daerah bersama ATR/BPN.
Edi juga menekankan pentingnya sinergi antara sekretaris daerah dan jajaran kantor pertanahan karena keduanya memiliki posisi strategis dalam pengambilan keputusan di daerah.
Selain itu, pembaruan data secara berkala melalui inventarisasi aset dan kondisi pertanahan dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi penyimpangan.
“Pelayanan publik harus menjadi prioritas utama. Kepentingan masyarakat harus selalu didahulukan dalam setiap pelaksanaan program,” tegasnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, turut mengajak seluruh sekretaris daerah kabupaten/kota memperkuat kolaborasi dalam mengawal pelaksanaan sembilan paket program kerja sama tersebut.
Menurutnya, komitmen yang telah ditandatangani Gubernur, Wakil Gubernur, serta para bupati dan wali kota harus ditindaklanjuti dengan kerja nyata seluruh jajaran pemerintah daerah.
“Saya mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota bersama Pemerintah Provinsi Lampung untuk benar-benar serius mengawal sembilan program kerja sama ini. Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, kita berharap pada akhir tahun nanti seluruh target yang telah disepakati dapat diwujudkan bersama demi peningkatan pelayanan publik, penguatan fiskal daerah, dan pengamanan aset daerah,” ujar Marindo.






Komentar