VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Tanjung Karang yang menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada kliennya dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran senilai Rp8,2 miliar.
Meski menghargai putusan tersebut, tim penasihat hukum masih akan mempelajari amar dan pertimbangan hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Mereka memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut.
“Pada dasarnya kami penasihat hukum, jaksa, dan pengadilan atau hakim adalah suatu sub masing-masing sebagai bagian dari criminal justice system. Artinya, apa yang dilakukan oleh hakim, kami lihat dengan pertimbangan berdasarkan hukum yang sah. Semua adalah berdasarkan tujuan hukum itu sendiri: mencapai keadilan, kepastian hukum, dan ada manfaatnya. Kami sangat menghargai itu,” kata Sopian Sitepu di kantornya, di bilangan Way Halim, Kamis, 23/7/2026.
Sopian bilang, pihaknya akan mengkaji putusan tersebut. Saat ini mereka belum menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami akan mengkaji, kalau menurut kami ada hal yang kurang pas, bertentangan dengan hukum, tentu akan kami tempuh sesuai hak kami sebagai advokat. Kami masih mempunyai waktu selama seminggu ini. Kami akan lakukan yang terbaik untuk klien kami,” tutup Sopian.
Dalam perkara tersebut, Dendi Ramadhona dinyatakan bersalah atas tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
Usai persidangan, mantan Bupati Pesawaran yang menjabat selama dua periode itu menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa serta masyarakat Kabupaten Pesawaran atas perbuatannya.
“Semoga Allah SWT memaafkan saya dan ada jalan yang terbaik, bagi masyarakat Pesawaran mohon maaf kalau ada kekurangan, kesalahan, dan apa pun itu. Saya sebagai manusia biasa siap bertanggung jawab dunia akhirat,” ujar Dendi, Rabu (22/7).
Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Dendi dengan pidana 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp31,99 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, jaksa juga menuntut pidana pengganti selama lima tahun enam bulan penjara.(*)





Komentar