oleh

Pemprov Lampung Catat SiLPA APBD 2025 Rp98,27 Miliar, Raih WTP ke-12

VoxLampung, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp98,278 miliar dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut disampaikan Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I terkait penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Kamis (16/7/2026).

Dalam rapat tersebut, Jihan memaparkan realisasi pendapatan daerah hingga 31 Desember 2025 mencapai Rp6,713 triliun atau 86,70 persen dari target Rp7,743 triliun.

Sementara itu, realisasi belanja dan transfer daerah tercatat sebesar Rp6,685 triliun atau 85,57 persen dari total anggaran Rp7,813 triliun. Adapun penerimaan pembiayaan mencapai Rp69,897 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024.

Perbandingan realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan neto tersebut menghasilkan SiLPA sebesar Rp98,278 miliar pada akhir tahun anggaran 2025. Dana itu akan menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk mendukung APBD tahun berikutnya.

“Dan angka-angka tersebut, Bapak Ibu sekalian, menjadi pijakan kita bersama tentunya untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara bertanggung jawab dan diarahkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Lampung,” kata Jihan.

Penyampaian Raperda tersebut merupakan bagian dari kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mewajibkan kepala daerah menyampaikan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Raperda itu dilengkapi laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan keuangan tersebut meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan yang dilampiri ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

Dalam kesempatan itu, Jihan juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan daerah pada 12 Juni 2026. Hasil pemeriksaan tersebut memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Berkat usaha dan kesungguhan kita bersama untuk memenuhi regulasi, syukur alhamdulillah laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung tahun 2025 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Dengan capaian tersebut, Pemprov Lampung kembali mempertahankan opini WTP untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut dari BPK RI.

Jihan menyebut capaian itu merupakan hasil kerja sama seluruh unsur pemerintahan dan pemangku kepentingan dalam menjaga integritas serta memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Menurutnya, opini WTP harus menjadi dorongan untuk terus memperkuat transparansi dan akuntabilitas, bukan sekadar prestasi yang dipertahankan setiap tahun.

“Semoga semangat dan kegigihan seluruh pihak terus terjalin untuk mendorong Provinsi Lampung menjadi maju, andal, dan menjadi kebanggaan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung. Karena kemajuan Lampung hanya akan terwujud melalui kerja sama dan kerja nyata dari seluruh elemen,” kata Jihan.

Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan draf Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dari pihak eksekutif kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung.

Tahapan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Juli 2026 melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.(Rls)

Komentar