VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, memenuhi panggilan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Pemeriksaan dilakukan di Polda Lampung pada Rabu, 15/7/2026.
Kuasa hukum Welly, Ahmad Handoko, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dengan langsung memenuhi panggilan pertama dari penyidik dan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan.
“Benar bahwa hari ini Pak Welly diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan yang telah disampaikan penyidik. Sesuai komitmennya, Pak Welly kooperatif. Panggilan pertama langsung dipenuhi dan beliau menjelaskan semua yang ditanyakan oleh penyidik,” kata Handoko kepada wartawan, Rabu petang.
Menurutnya, penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan selama pemeriksaan. Namun, ia enggan mengungkap materi pemeriksaan karena menjadi kewenangan penyidik.
“Ada sekitar 40-an pertanyaan. Yang jelas, seluruh pertanyaan telah dijawab secara jelas dan terang oleh Pak Welly di hadapan penyidik,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan, Handoko mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Itu sepenuhnya kewenangan penyidik. Apakah nanti akan ada pemanggilan kembali atau cukup, kami menunggu keputusan dari penyidik,” katanya.
Meski Welly telah berstatus tersangka, tim kuasa hukum memastikan belum mempertimbangkan upaya praperadilan.
“Saat ini kami belum memikirkan ke arah praperadilan. Fokus kami adalah menjelaskan pokok persoalan yang disangkakan penyidik serta menyampaikan alat bukti yang kami miliki,” ujar Handoko.
Ia juga menegaskan status tersangka tidak otomatis membuat Welly kehilangan jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah.
Handoko bilang, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pasal 53. Dalam aturan itu, pejabat yang berstatus tersangka baru dapat diberhentikan sementara apabila dilakukan penahanan.
“Pak Welly sampai saat ini masih sah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah karena beliau tidak dilakukan penahanan. Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ASN, beliau tetap menjalankan tugas dan aktivitas sebagai Sekda,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan Welly Adiwantra sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penetapan tersangka dilakukan pada 19 Juni 2026 setelah penyidik menemukan dugaan penyimpangan saat Welly menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.
Dalam penyidikan, polisi menduga terdapat sekitar 383 tenaga honorer yang direkrut tanpa melalui prosedur dan ketentuan yang berlaku selama periode 2024 hingga 2025. Dugaan penyimpangan itu disebut menimbulkan kerugian negara atau dampak administratif yang ditaksir mencapai Rp7,38 miliar.
Kuasa hukum Welly sebelumnya juga berpendapat bahwa jika terdapat kekeliruan dalam proses perekrutan tenaga honorer, persoalan tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme administrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Dalam Undang-Undang ASN terdapat sanksi administratif. Tidak ada ketentuan yang mengatur sanksi pidana terkait persoalan tersebut. Karena itu kami sedang mengkaji langkah-langkah hukum yang akan ditempuh,” kata Handoko.(*)







Komentar