oleh

Jihan Nurlela Sampaikan Persoalan Hukum Agraria Lampung kepada Wamenko Otto Hasibuan

VoxLampung, Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menyampaikan pentingnya penguatan koordinasi dengan pemerintah pusat untuk menangani berbagai persoalan hukum di daerah, terutama yang berkaitan dengan agraria.

Hal itu disampaikan Jihan saat menerima kunjungan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, dalam acara silaturahmi dan ramah tamah di Mahan Agung, Rabu malam (15/7/2026).

Dalam sambutannya, Jihan mengapresiasi kehadiran Otto Hasibuan di Lampung. Ia menyebut Otto sebagai sosok yang dikenal masyarakat Lampung melalui kiprahnya dalam menangani sejumlah perkara hukum di provinsi ini.

“Tentu nama Pak Wamenko, Profesor Dr. Otto Hasibuan ini bukanlah lagi asing di telinga masyarakat Lampung. Pak Wamenko sendiri ternyata sudah empat kali di Lampung menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan dinamika yang ada di Provinsi Lampung. Untuk itu kami sangat bangga kedatangan oleh Pak Wamenko,” ujar Jihan.

Menurut Jihan, berbagai persoalan hukum di Lampung membutuhkan ruang koordinasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah dinamika hukum agraria.

“Tentu dalam momen kesempatan ini sebetulnya kami ingin memberikan banyak keluh kesah dan ingin berkenan untuk Bapak Wamenko. Karena sebagian besar permasalahan, dinamika hukum di Provinsi Lampung berkenaan dengan agraria dan lain sebagainya, memang kami membutuhkan koordinasi yang intens kepada pemerintah pusat khususnya,” ungkapnya.

Jihan juga menyoroti agenda kuliah umum atau studium generale mengenai eksistensi dan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang dijadwalkan berlangsung di Lampung pada Kamis (16/7/2026).

Menurutnya, kegiatan tersebut penting untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan sumber daya manusia, khususnya aparat penegak hukum dan kalangan akademisi, dalam menghadapi perubahan regulasi.

“Keberhasilan untuk sebuah regulasi, Bapak, Ibu sekalian tentu saja tidak hanya ditentukan oleh baiknya substansi, tetapi juga oleh kesamaan pemahaman, kesiapan sumber daya manusia, dan niat kita untuk terus belajar dan beradaptasi untuk apa-apa saja regulasi yang baru. Karena itu, forum seperti ini menjadi sangat berarti bagi kita tentunya,” jelas Jihan.

Di hadapan Otto dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Jihan turut menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Lampung untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia menilai integritas aparatur sipil negara (ASN) menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

“Pemerintah Provinsi Lampung terus berkomitmen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan juga akuntabel. Kami percaya pembangunan yang berkelanjutan nanti bukan hanya dapat tumbuh di atas fondasi hukum yang kuat, tetapi kepercayaan masyarakat yang juga terjaga. Karena memang ASN, para birokrat, itu adalah wajah dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Jihan menutup sambutannya dengan menyampaikan salam dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang sedang menjalankan tugas kedinasan di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sementara itu, Otto Hasibuan menjelaskan struktur kementerian koordinator yang dipimpinnya, yang membawahi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Ia menekankan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi antarlembaga.

“Biar bagaimanapun memang suatu pemerintahan itu hanya bisa dijalankan kalau kita bisa berkoordinasi dengan baik dan berkolaborasi. Tidak mungkin bisa suatu pemerintahan, sehebat apa pun pemimpinnya, tapi kalau tidak bisa dilaksanakan dengan cara berkolaborasi, bekerja sama, dan bersinergi, pasti pemerintahan itu tidak bisa berhasil,” ujar Otto.

Selain koordinasi pemerintahan, Otto menyoroti pentingnya pemerataan akses terhadap keadilan (access to justice). Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok kurang mampu, harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh keadilan.

Upaya tersebut, kata dia, perlu didukung melalui optimalisasi peran advokat dalam memberikan bantuan hukum serta penguatan pos bantuan hukum di tingkat desa.

Otto juga menjelaskan perubahan paradigma dalam hukum pidana nasional melalui pemberlakuan KUHP baru. Ia menyebut pendekatan hukum pidana tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).

“Kalau dulu KUHAP ini prinsipnya adalah bagaimana balas dendam, menghukum orang-orang yang melakukan kejahatan. Itulah paradigma yang ada di dalam KUHAP dan KUHP yang lama. Tetapi sekarang perkembangan hukum sudah sedemikian majunya, dan ini sangat perlu diketahui oleh semua masyarakat, paradigma hukum kita sekarang tidak lagi seperti itu. Tapi, bagaimana merestorasi atau mendamaikan para pihak-pihak yang berperkara,” terangnya.

Menurut Otto, pendekatan yang lebih humanis dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila tersebut mencakup tiga hal. Pertama, pemulihan sekaligus pemberian efek jera kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kedua, kesiapan masyarakat menerima kembali mantan warga binaan tanpa memberikan stigma negatif. Ketiga, pemenuhan dan pemulihan hak-hak korban kejahatan melalui penyelesaian yang mengedepankan perdamaian.

Pada akhir acara, Otto mengapresiasi para advokat muda di Lampung yang aktif memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu.

Ia berpesan agar para penegak hukum terus menjaga integritas sekaligus meningkatkan kompetensi agar dapat menjalankan tugas secara profesional.

“Yang penting adalah pintar dan dipercaya,” tegasnya.

Komentar