oleh

Dendi Dituntut 11 Tahun, Kuasa Hukum Sebut Jaksa Abaikan Fakta Persidangan

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Penilaian itu disampaikan kuasa hukumnya, Sopian Sitepu, usai Dendi dituntut 11 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang, pada Senin malam, 13/7/2026.

Sopian mengatakan, pihaknya menghormati tuntutan yang diajukan jaksa. Namun, menurutnya, sejumlah poin dalam tuntutan tidak sejalan dengan keterangan para ahli maupun alat bukti yang telah diperiksa di persidangan.

“Kami menghargai tuntutan tersebut. Tetapi, menurut kami, tuntutan ini jauh dari fakta persidangan. Ahli akuntan publik yang dihadirkan jaksa maupun bukti-bukti yang diajukan tidak pernah menyatakan adanya total loss. Namun, dalam tuntutannya jaksa tetap menganggap perkara ini seolah-olah total loss,” kata Sopian saat ditemui di kantornya, pada Rabu pagi, 15/7.

Ia juga mempersoalkan tuntutan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada kliennya. Menurut Sopian, dasar perhitungan kerugian negara yang digunakan JPU tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

“Dalam dakwaan disebutkan nilainya Rp59 miliar, tetapi kemudian berubah menjadi sekitar Rp32 miliar berdasarkan keterangan sepihak dari salah satu terdakwa yang menjadi saksi mahkota. Dasarnya apa? Itu yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Sopian bilang, pihaknya telah menghadirkan bukti mengenai sumber penghasilan Dendi yang disusun berdasarkan kaidah hukum dan didukung keterangan ahli. Namun, menurutnya, seluruh bukti tersebut tidak dipertimbangkan oleh jaksa.

Selain itu, ia juga menilai pendapat ahli yang diajukan tim kuasa hukum terkait dugaan gratifikasi tidak mendapat perhatian dalam tuntutan.

“Kami melihat jaksa tetap berpegang pada dakwaan awal dan tidak memperhatikan bukti-bukti maupun pendapat ahli yang kami hadirkan. Karena itu, seluruh keberatan tersebut akan kami tuangkan dalam nota pembelaan,” katanya.

Dalam pledoi yang akan disampaikan nanti, Sopian menegaskan pihaknya akan menitikberatkan argumentasi pada aspek yuridis, termasuk mengenai penyitaan aset milik terdakwa.

Menurut dia, dalam penanganan perkara korupsi berlaku prinsip bahwa negara tidak boleh memperoleh keuntungan dari proses penegakan hukum.

“Semua barang yang dirampas harus diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara. Kalau tidak diperhitungkan, itu berbahaya bagi rasa keadilan,” ujar pendiri firma hukum Sopian Sitepu and Partners itu.

Ia mengatakan, seluruh aset yang disita memiliki asal-usul yang jelas, baik berasal dari pembelian maupun pemberian pihak lain. Karena itu, menurutnya, asal-usul aset tersebut harus menjadi pertimbangan majelis hakim.

“Tujuan penanganan tindak pidana korupsi adalah asset recovery, yaitu memulihkan kerugian negara, bukan merampas harta tanpa memperhitungkan asal-usulnya. Semua dasar hukum dan asal-usul aset itu akan kami sampaikan dalam pembelaan. Kami berharap peradilan benar-benar menjunjung kebenaran demi tercapainya keadilan,” kata Sopian.

Sebelumnya, Dendi Ramadhona dituntut hukuman 11 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran. JPU menyatakan Dendi terbukti melakukan tindak pidana korupsi, menerima gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyebut pembuktian perkara didukung keterangan 83 saksi, tujuh ahli, serta alat bukti surat dan barang bukti. Selain pidana penjara, Dendi dituntut membayar denda Rp750 juta subsider 180 hari kurungan.

JPU juga menuntut Dendi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp31.993.123.330, setelah dikurangi uang titipan Rp3 miliar yang telah diserahkan sebelumnya. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya diminta disita dan dilelang. Jika nilainya masih tidak mencukupi, Dendi dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 5 tahun 6 bulan.

Sebelum tuntutan dibacakan, tim kuasa hukum Dendi juga menyampaikan bahwa kliennya kembali menitipkan aset senilai sekitar Rp7 miliar pada 10 Juli 2026 sebagai jaminan pembayaran uang pengganti. Dengan tambahan tersebut, total uang dan aset yang telah diserahkan kepada penyidik dan penuntut umum mencapai sekitar Rp10 miliar.(*)

Komentar