VoxLampung.com, Mesuji – Polemik sengketa lahan transmigrasi di enam desa di Kabupaten Mesuji kembali memanas. Ribuan warga dikabarkan tengah bersiap menggelar aksi besar-besaran dengan menduduki Kantor Gubernur Lampung dan DPRD Provinsi Lampung dalam dua pekan mendatang.
Rencana tersebut disampaikan Kuasa Hukum masyarakat transmigrasi enam desa di Kecamatan Way Serdang dan Simpang Pematang, Gindha Ansori Wayka, usai berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Sabtu, 27/6/2026.
Menurut Gindha, aksi itu merupakan bagian dari langkah advokasi masyarakat yang selama puluhan tahun mengklaim hak atas tanah transmigrasi mereka dikuasai oleh PT Pematang Agri Lestari (PT PAL).
“Tim advokasi saat ini sedang melakukan konsolidasi di tingkat masyarakat. Awalnya masyarakat berencana menduduki lahan yang saat ini dikuasai PT PAL. Namun sebelum itu, mereka akan mendatangi dan menduduki Kantor Gubernur serta DPRD Lampung untuk meminta pemerintah segera mengembalikan hak-hak transmigran yang selama ini diduga dikuasai perusahaan,” ujar Gindha.
Ia menjelaskan, warga yang akan mengikuti aksi berasal dari enam desa, yakni Mulya Agung, Sumber Rejo, Agung Batin, Rejo Mulyo, Suka Agung, dan Gedung Sri Mulyo.
Didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Gindha mengatakan aksi tersebut diharapkan menjadi pemicu percepatan penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang telah berlangsung sejak 1992.
“Kami berharap langkah ini menjadi pendobrak agar pemerintah lebih cepat menyelesaikan persoalan masyarakat transmigrasi di Mesuji,” katanya.
Ia mengungkapkan, tim hukumnya telah menempuh berbagai jalur hukum dan administratif. Di antaranya menyurati Menteri ATR/BPN RI agar tidak memproses penerbitan maupun perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT PAL serta meminta pembatalannya disertai pengembalian tanah kepada masyarakat.
Surat serupa juga telah disampaikan kepada Menteri Transmigrasi dengan permohonan agar lahan transmigrasi yang dikuasai PT PAL dikembalikan kepada masyarakat.
Selain itu, tim hukum mengaku telah meminta DPRD Provinsi Lampung menjadwalkan rapat dengar pendapat (hearing), sekaligus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT agar memfasilitasi penyelesaian konflik tersebut.
Menurut Gindha, pihaknya juga telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung kepada Dinas PMDT sebagai bahan pembahasan oleh Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta tim hukum melaporkan PT PAL ke Polda Lampung terkait dugaan penggelapan Surat Hak Pemilikan (SHP) dan Surat Keterangan Hak Pemilikan (SKHP).
Gindha menjelaskan, dokumen tersebut dikumpulkan oleh oknum kepala desa pada rentang 1993 hingga 1997 dengan alasan akan ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, berdasarkan data yang diperoleh tim hukum, dokumen itu justru diduga diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini tidak pernah dikembalikan kepada warga.
“Laporan ke Polda Lampung berkaitan dengan dugaan penggelapan SHP dan SKHP yang dikumpulkan dengan janji akan ditingkatkan menjadi SHM, tetapi faktanya diduga diserahkan kepada PT PAL dan hingga kini belum dikembalikan,” ujarnya.
Selain laporan pidana tersebut, masyarakat juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Menurut Gindha, dugaan itu didasarkan pada penguasaan tanah transmigrasi oleh perusahaan, padahal berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf a sampai huruf f Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi Tahun 1967, tanah transmigrasi yang tidak lagi digunakan seharusnya dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai pihak lain.
“Jika tanah transmigrasi tidak lagi digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, seharusnya tanah itu kembali kepada Direktorat Transmigrasi, bukan dikuasai perusahaan. Menurut kami, hal ini bertentangan dengan aturan hukum dan patut diduga mengandung unsur tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” pungkasnya.(Rls)







Komentar