oleh

Dwita Ria Gunadi Dorong Penguatan e-RDKK agar Penyaluran Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

VoxLampung.com, Cikampek – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Ir. Dwita Ria Gunadi, menekankan pentingnya implementasi secara konsisten Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi beserta aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025, khususnya pada penyusunan elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

Menurut Dwita, keberhasilan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi sangat ditentukan oleh akurasi data petani dan kebutuhan pupuk yang menjadi dasar penyaluran subsidi.

Hal itu disampaikan saat mengikuti kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pupuk Komisi IV DPR RI ke PT Pupuk Kujang, Cikampek, Jawa Barat, Jumat (26/6). Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto.

Dwita menjelaskan, sesuai ketentuan Permentan Nomor 15 Tahun 2025, penyusunan e-RDKK harus mengacu pada luas lahan yang diusahakan, jenis komoditas yang dibudidayakan, serta rekomendasi dosis pemupukan. Dengan data yang valid, penyaluran pupuk bersubsidi diyakini akan lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

“e-RDKK bukan sekadar administrasi, tetapi menjadi instrumen utama untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar diterima oleh petani yang berhak sesuai kebutuhan lahannya,” ujar Dwita.

Ia juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas penyuluh pertanian melalui pelatihan penyusunan e-RDKK. Menurutnya, penyuluh menjadi ujung tombak dalam proses verifikasi dan validasi data petani sehingga kualitas data sangat bergantung pada kompetensi mereka.

Selain peningkatan kapasitas, Dwita menilai para penyuluh juga perlu mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan bersama PT Pupuk Kujang dan para pemangku kepentingan, Dwita turut mengingatkan pentingnya penggunaan pupuk organik dan pupuk anorganik secara berimbang guna menjaga kesuburan tanah sekaligus meningkatkan produktivitas pertanian secara berkelanjutan.

Ia menambahkan, sinkronisasi antara Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Pertanian harus terus diperkuat agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan efektif, termasuk dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Pada kesempatan itu, Panja Pupuk Komisi IV DPR RI juga menerima berbagai masukan terkait distribusi pupuk bersubsidi di sejumlah daerah, seperti Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Lampung.

Salah satu kendala yang sempat dihadapi ialah terbatasnya akses BBM bersubsidi bagi kendaraan pengangkut pupuk. Kondisi tersebut menyebabkan distribusi pupuk terlambat karena kendaraan harus mengantre pengisian BBM hingga dua sampai tiga hari.

Namun, berdasarkan laporan yang diterima Panja, persoalan tersebut kini mulai teratasi setelah kendaraan pengangkut pupuk mendapat prioritas dalam pengisian BBM. Dengan demikian, distribusi pupuk bersubsidi diharapkan kembali berjalan lancar sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi tepat waktu, terutama menjelang musim tanam.

Dwita berharap hasil kunjungan kerja Panja Pupuk Komisi IV DPR RI dapat menjadi bahan evaluasi dalam menyempurnakan reformasi tata kelola pupuk bersubsidi.

Menurutnya, penyederhanaan birokrasi distribusi, penguatan sistem e-RDKK, peningkatan kualitas data penerima subsidi, serta pengawasan yang lebih efektif menjadi kunci agar kebijakan pupuk bersubsidi benar-benar memberikan manfaat bagi petani sekaligus mendukung peningkatan produktivitas pertanian nasional.(Rls)

Komentar