oleh

Mulai Rp10 Ribu, Tabungan Emas Pegadaian Tawarkan Cuan dari Kenaikan Harga dan Deposito

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Investasi emas dinilai masih menjadi salah satu pilihan yang aman dan menjanjikan di tengah ketidakpastian ekonomi. Melalui layanan Tabungan Emas, PT Pegadaian (Persero) mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mulai membangun kebiasaan investasi sejak dini dengan modal yang terjangkau.

Deputy Bisnis PT Pegadaian Area Lampung, Lenny Fetresia Siregar, mengatakan masyarakat kini dapat menabung emas mulai dari Rp10 ribu. Dengan biaya administrasi yang hanya dibayarkan sekali dalam setahun sebesar Rp30 ribu, nasabah sudah dapat memiliki saldo emas yang nilainya berpotensi terus bertambah mengikuti kenaikan harga emas.

“Kalau harga emas naik, otomatis nilai tabungan emas juga ikut meningkat. Karena itu, menabung emas bisa menjadi salah satu cara menyiapkan masa depan keuangan yang lebih baik,” kata Lenny dalam talkshow bertajuk “Financial Literacy On The Way: Investasi Mandiri Dimulai Hari Ini” di Gade Creative Lounge, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung, Kamis, 18/6/2026.

Menurutnya, investasi emas memiliki sejumlah keunggulan dibanding instrumen lainnya. Selain mudah dibeli, emas juga mudah disimpan, dirawat, dan dijual kembali saat dibutuhkan. Karakteristik tersebut membuat emas cocok dijadikan investasi jangka panjang sekaligus dana darurat.

Lenny bilang, Pegadaian telah menghadirkan layanan Tabungan Emas sejak 2014. Selama lebih dari satu dekade terakhir, harga emas menunjukkan tren kenaikan yang signifikan.

Data Pegadaian mencatat harga emas yang pada 2015 masih berada di kisaran Rp510 ribu per gram, meningkat menjadi sekitar Rp780 ribu per gram pada 2019, menembus Rp1 juta per gram pada 2021, hingga mencapai sekitar Rp2,8 juta per gram pada 2026.

“Kalau dihitung sejak awal layanan Tabungan Emas diluncurkan, kenaikan harga emas sudah mencapai sekitar 500 persen,” ujarnya.

Ia menambahkan, emas dikenal sebagai aset safe haven atau aset lindung nilai yang relatif mampu bertahan di tengah inflasi, krisis ekonomi, pandemi, maupun gejolak geopolitik global.

Tak hanya memperoleh keuntungan dari kenaikan harga emas, nasabah juga dapat memanfaatkan fitur Deposito Emas. Dengan kepemilikan saldo minimal 5 gram, emas dapat didepositokan dan menghasilkan imbal hasil tambahan setiap bulan.

“Jadi ada dua keuntungan yang bisa diperoleh, yakni dari kenaikan harga emas dan dari deposito emas,” jelasnya.

Untuk mempermudah transaksi, Pegadaian juga menyediakan aplikasi digital Tring yang memungkinkan nasabah membeli, menjual, menggadaikan, maupun memantau saldo emas secara real-time hingga pukul 22.00 WIB setiap hari.

Selain Tabungan Emas, Pegadaian juga menawarkan layanan Cicil Emas bagi masyarakat yang ingin memiliki emas batangan secara bertahap. Program tersebut menyediakan uang muka mulai 10 persen dengan cicilan tetap hingga lunas, sehingga nasabah tidak terdampak kenaikan harga emas selama masa cicilan berlangsung.

Lenny mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih instrumen investasi dan tidak mudah tergiur tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

“Pastikan berinvestasi pada instrumen yang legal, jelas, dan memiliki aset dasar yang nyata seperti emas,” tegasnya.

Pegadaian Perkuat Budaya Integritas

Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh Anti Korupsi PT Pegadaian Area Lampung, Rizkillah Suryo Wibowo, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga tata kelola dan integritas bisnis.

Menurutnya, Pegadaian memiliki berbagai instrumen pengawasan, mulai dari Unit Pengendalian Gratifikasi, Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang mengacu pada standar global, hingga jaringan penyuluh anti korupsi yang aktif memberikan edukasi kepada pegawai maupun masyarakat.

Pegadaian juga menerapkan nilai budaya perusahaan yang dikenal dengan prinsip “Jumat Bersepeda Kaka”, yang mencakup sembilan nilai utama, yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Integritas menjadi fondasi utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pegadaian,” kata Rizkillah.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap operasional Pegadaian juga dilakukan oleh berbagai lembaga, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setiap pelanggaran yang dilakukan insan Pegadaian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari pemberian surat peringatan, pemutusan hubungan kerja, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana. Mitra yang terbukti melakukan pelanggaran juga dapat masuk daftar hitam perusahaan selama minimal dua tahun.

Untuk memperkuat pengawasan, Pegadaian menyediakan kanal pelaporan pelanggaran melalui sistem Whistle Blowing System (WBS). Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui WhatsApp di nomor 0811-2250-0569, situs WBS Pegadaian, maupun melalui surat elektronik yang telah disediakan perusahaan.

“Kami membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pegadaian sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan,” ujar Rizkillah.(*)

Komentar