“Mencari Solusi dari Desain Rumah hingga Kebijakan”
VoxLampung.com, Bandar Lampung – Beragam strategi untuk menciptakan hunian yang lebih sejuk, hemat energi, dan rendah emisi sebenarnya telah tersedia, mulai dari desain pasif hingga penggunaan peralatan berteknologi efisien. Namun, penerapan konsep tersebut secara luas masih menghadapi tantangan biaya, regulasi, dan kesiapan pasar.
Karena itu, dekarbonisasi sektor bangunan tidak hanya bergantung pada desain dan teknologi, tetapi juga membutuhkan dukungan kebijakan pemerintah serta skema pembiayaan yang mendorong transformasi industri properti.
Secara regulasi, pemerintah sebenarnya telah menyiapkan berbagai instrumen untuk mendorong pembangunan bangunan rendah emisi. Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang mengutamakan efisiensi energi, penghematan air, dan penggunaan material ramah lingkungan.
Dalam Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan BGH 2023–2030, pemerintah menargetkan bangunan hijau mampu menghemat energi sedikitnya 25 persen dan penggunaan air minimal 10 persen dibanding bangunan konvensional. Program ini juga diharapkan mendukung target Indonesia menuju net zero emission pada 2060.
Provinsi Lampung termasuk dalam zona dua implementasi BGH. Untuk sektor rumah tangga, fokus awal diarahkan pada kelompok rumah menengah hingga besar dengan daya listrik di atas 3.500 VA.
Selain melalui regulasi, pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pelaku usaha yang menerapkan prinsip bangunan hijau. Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), misalnya, memberikan bantuan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi lebih besar kepada pengembang rumah subsidi yang mengantongi sertifikat bangunan hijau (green building).
Berdasarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 10 Tahun 2025, pengembang yang memenuhi kriteria tersebut berpeluang memperoleh bantuan PSU lebih dari 50 persen dari daya tampung rumah umum, sepanjang anggaran tersedia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pembangunan rumah subsidi yang lebih hemat energi, sehat, dan ramah lingkungan.
Pembiayaan Bangunan Gedung Hijau
Meski berbagai regulasi dan insentif telah disiapkan, tantangan terbesar dalam pengembangan bangunan hijau masih berkaitan dengan aspek pembiayaan. Penggunaan material ramah lingkungan, teknologi hemat energi, hingga sistem energi terbarukan umumnya membutuhkan biaya investasi awal yang lebih tinggi dibandingkan bangunan konvensional.
Karena itu, keberhasilan transformasi menuju bangunan rendah emisi tidak hanya ditentukan oleh kebijakan pemerintah dan komitmen pengembang, tetapi juga oleh ketersediaan skema pembiayaan yang mampu menjangkau pelaku usaha maupun masyarakat. Dukungan sektor jasa keuangan menjadi kunci untuk mempercepat adopsi konsep bangunan hijau secara lebih luas.
Melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 51 Tahun 2017 tentang penerapan keuangan berkelanjutan bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik, OJK mewajibkan pelaku sektor jasa keuangan mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola dalam kegiatan usaha dan pembiayaannya.
Regulasi tersebut menjadi landasan bagi perbankan dan lembaga pembiayaan untuk memperluas dukungan terhadap proyek-proyek yang berkontribusi pada pembangunan rendah karbon, termasuk bangunan yang lebih hemat energi dan ramah lingkungan.
Sejalan dengan itu, OJK juga menerbitkan Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) sebagai acuan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang memiliki dampak positif terhadap lingkungan.
Dalam taksonomi tersebut, sektor bangunan dan konstruksi yang menerapkan prinsip efisiensi energi, pengurangan emisi, serta ketahanan terhadap dampak perubahan iklim dapat masuk dalam kategori kegiatan yang mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Kehadiran kerangka ini diharapkan dapat meningkatkan keyakinan investor dan lembaga keuangan dalam menyalurkan pembiayaan ke proyek-proyek bangunan hijau.
Meski selama ini obligasi hijau lebih banyak dikaitkan dengan proyek energi terbarukan, instrumen keuangan berkelanjutan sebenarnya juga memiliki peluang besar untuk mendukung pembangunan kawasan perumahan yang lebih adaptif terhadap perubahan iklim.

Bayu Samodro, Kepala Direktorat Analisis Informasi dan Manajemen Krisis Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menjelaskan, penerbitan obligasi dan sukuk berlandaskan keberlanjutan telah diatur dalam POJK Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan.
Regulasi ini mencakup berbagai instrumen, mulai dari obligasi hijau (green bond), obligasi sosial (social bond), obligasi keberlanjutan (sustainability bond), hingga sukuk wakaf.
“Dalam aturan tersebut, perumahan terjangkau termasuk salah satu kegiatan usaha berwawasan sosial yang dapat dibiayai melalui penerbitan obligasi atau sukuk sosial,” kata Bayu kepada VoxLampung.
“Sasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) maupun kelompok yang memenuhi kriteria penerima bantuan perumahan sesuai ketentuan pemerintah,” lanjut dia.
Sementara itu, pembangunan perumahan yang dirancang lebih tahan terhadap dampak perubahan iklim dapat dikategorikan sebagai kegiatan adaptasi perubahan iklim dalam kelompok kegiatan usaha berwawasan lingkungan, sehingga berpotensi dibiayai melalui green bond atau green sukuk.
Bayu bilang, perusahaan juga dapat memanfaatkan sustainability bond atau sustainability sukuk yang memungkinkan dana digunakan sekaligus untuk membangun perumahan yang terjangkau dan ramah lingkungan.
Menurut Bayu, peluang pemanfaatan instrumen tersebut masih sangat besar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian layak terus meningkat dalam periode 2020–2025.
Sejumlah lembaga keuangan telah memanfaatkan instrumen keberlanjutan yang berdampak pada sektor perumahan. Salah satunya adalah PT SMF yang menerbitkan Social Bond dan Social Sukuk pada 2023. Dana yang dihimpun digunakan untuk mendukung program pembiayaan perumahan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui skema KPR Sejahtera yang didukung Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Selain itu, Bank Syariah Indonesia (BSI) menerbitkan Sustainability Sukuk pada 2025, dengan sebagian dana dialokasikan untuk mendukung program perumahan terjangkau.
GBPN Dorong Insentif untuk Percepat Investasi Bangunan Hijau
Di tengah upaya sektor jasa keuangan memperluas pembiayaan berkelanjutan, Green Building Performance Network (GBPN) menilai percepatan pembangunan gedung hijau juga membutuhkan dukungan kebijakan yang lebih konkret.
Menurut GBPN, regulasi teknis saja belum cukup untuk mendorong transformasi sektor bangunan menuju praktik yang lebih ramah lingkungan. Diperlukan insentif dan skema pembiayaan yang mampu membuat investasi bangunan hijau lebih menarik bagi pengembang.
Karena itu, organisasi nirlaba global tersebut menawarkan sejumlah opsi kebijakan yang dapat diterapkan pemerintah, mulai dari insentif fiskal hingga nonfiskal.
Dari sisi fiskal, insentif dapat diberikan melalui pemotongan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) dalam periode tertentu bagi pemilik atau pengembang yang memenuhi kriteria bangunan hijau. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan pengurangan atau keringanan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk proyek yang menerapkan prinsip keberlanjutan sejak tahap perencanaan dan perizinan.
Sementara itu, insentif nonfiskal dapat diwujudkan dalam bentuk percepatan proses perizinan, tambahan intensitas bangunan seperti koefisien lantai bangunan (KLB), layanan pendampingan teknis terkait desain dan penerapan standar bangunan hijau, hingga pemberian penghargaan atau sertifikasi bagi proyek yang dinilai berhasil menerapkan prinsip keberlanjutan.
Managing Director GBPN, Farida Lasida Adji, mengatakan berbagai insentif tersebut bukan hanya membantu menekan biaya investasi awal, tetapi juga meningkatkan nilai ekonomi bangunan dalam jangka panjang.
“Bangunan hijau tidak hanya memberikan manfaat lingkungan, tetapi juga menciptakan efisiensi operasional dan meningkatkan nilai aset,” ujarnya.
Farida menambahkan, penguatan ekosistem pembiayaan hijau juga perlu dibarengi dengan pendampingan bagi pengembang. Menurutnya, program bantuan teknis penting agar pelaku usaha lebih memahami standar bangunan hijau serta proses sertifikasi yang harus dipenuhi.
Selain itu, GBPN mendorong pemerintah dan sektor jasa keuangan untuk menghadirkan lebih banyak produk pembiayaan hijau dengan proses pengajuan yang sederhana dan mudah diakses. Ketersediaan produk tersebut juga perlu diikuti sosialisasi yang lebih luas agar dikenal oleh pengembang maupun masyarakat.
Di sisi lain, edukasi publik dinilai menjadi faktor penting untuk meningkatkan permintaan terhadap bangunan hijau. Pemahaman mengenai manfaat efisiensi energi, penghematan biaya operasional, hingga nilai tambah yang diperoleh dari sertifikasi bangunan hijau perlu terus diperkuat.
Bagi GBPN, percepatan pembangunan gedung hijau tidak bisa mengandalkan satu kebijakan saja. Kombinasi insentif, akses pembiayaan yang lebih mudah, pendampingan teknis, serta peningkatan kesadaran masyarakat menjadi fondasi penting untuk mendorong pembangunan yang lebih efisien, rendah emisi, dan berkelanjutan.
Kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah Provinsi Lampung
Jika sebelumnya pembahasan berada pada level kebijakan nasional dan instrumen pembiayaan, maka implementasinya pada akhirnya bergantung pada pemerintah daerah sebagai pihak yang mengatur tata ruang, perizinan, serta pembangunan kawasan permukiman.
Di tengah meningkatnya risiko cuaca ekstrem dan suhu perkotaan yang semakin panas, pertanyaan berikutnya adalah sejauh mana prinsip bangunan hijau dan hunian yang adaptif terhadap perubahan iklim telah diterjemahkan ke dalam kebijakan daerah. Sebab, upaya menciptakan rumah yang hemat energi dan nyaman dihuni tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan pembiayaan, tetapi juga oleh regulasi, standar pembangunan, serta arah pengembangan kawasan yang ditetapkan pemerintah setempat.
Di Provinsi Lampung, isu tersebut menjadi semakin relevan seiring pertumbuhan kawasan permukiman dan kebutuhan hunian yang terus meningkat. Lalu, bagaimana pemerintah daerah memandang pentingnya desain bangunan ramah iklim? Apakah prinsip efisiensi energi, pengelolaan lingkungan, dan ketahanan terhadap dampak perubahan iklim telah masuk dalam kebijakan pembangunan perumahan di daerah?

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung Thomas Edwin Ali menjelaskan, isu rumah panas dan tingginya konsumsi listrik rumah tangga sejatinya memang menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, di tengah pesatnya pembangunan perumahan di Lampung, aspek efisiensi energi dan desain hunian ramah iklim diakui masih belum menjadi fokus utama kebijakan.
Menurutnya, pembangunan perumahan selama ini masih lebih berfokus pada penyediaan backlog rumah, pembangunan infrastruktur dasar, dan pertumbuhan kawasan permukiman.
“Aspek efisiensi energi umumnya belum diterjemahkan menjadi standar teknis wajib dalam pembangunan perumahan,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki regulasi teknis yang spesifik terkait rumah hemat energi atau bangunan ramah iklim. Pemerintah daerah masih mengacu pada regulasi nasional, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Permen PUPR Nomor 21 Tahun 2021.
“Implementasinya di daerah masih terbatas pada project tertentu,” terangnya.
Meski demikian, implementasi konsep green building di Lampung disebut sudah mulai terlihat, terutama pada bangunan komersial, perkantoran, dan perumahan menengah atas. Sementara untuk rumah subsidi dan perumahan massal, penerapannya masih sangat terbatas.
Menurut Thomas, hal itu dipengaruhi sejumlah faktor seperti orientasi harga murah, efisiensi lahan, minimnya insentif, hingga belum adanya kewajiban teknis yang kuat bagi pengembang.
Di sisi lain, kondisi iklim tropis dan suhu perkotaan sebenarnya telah dipahami dalam konsep pembangunan perumahan. Namun dalam praktiknya, pertimbangan tersebut sering kali kalah oleh target jumlah rumah dan efisiensi lahan.
Akibatnya, banyak rumah dibangun dengan jarak yang rapat, minim bukaan udara, serta ventilasi silang yang kurang optimal. Kondisi itu tentu berdampak pada menurunnya kenyamanan termal di dalam rumah.
“Padahal iklim tropis seharusnya mendorong desain rumah yang lebih terbuka dan hemat pendinginan buatan,” ujarnya.
Thomas juga mengakui evaluasi pemerintah terhadap dampak rumah subsidi yang dibangun rapat terhadap suhu rumah dan konsumsi listrik warga masih sangat terbatas. Meski belum menjadi indikator utama penilaian perumahan, isu tersebut mulai mendapat perhatian.
Menurutnya, kepadatan bangunan, minim ventilasi, dan kurangnya ruang hijau berkontribusi terhadap meningkatnya penggunaan kipas angin dan AC di kawasan permukiman.
Dalam proses perizinan, pengembang memang diwajibkan menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), drainase, ruang terbuka hijau (RTH), serta fasilitas umum tertentu. Namun pengaturan rinci terkait orientasi bangunan, ventilasi silang, dan desain hemat energi belum menjadi syarat utama.
“Kewenangan daerah untuk mengatur desain rumah subsidi juga cukup terbatas karena rumah subsidi mengikuti standar kementerian dan spesifikasi nasional,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjutnya, lebih banyak berperan dalam pengaturan tata ruang, infrastruktur kawasan, perizinan, dan pengawasan lingkungan.
Thomas menilai, tantangan terbesar dalam mendorong pengembang membangun rumah ramah iklim adalah persoalan biaya dan pasar. Pengembang masih mengejar efisiensi lahan dan jumlah unit, sementara konsumen cenderung memilih rumah murah dibanding mempertimbangkan efisiensi energi jangka panjang.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung, Riko, menambahkan, saat ini insentif bagi pengembang hijau juga masih terbatas, seperti percepatan perizinan dan pengurangan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun BPHTB. Ke depan, pihaknya berharap ada skema lain seperti penghargaan kawasan hijau atau kemudahan KPR hijau.
Selain persoalan desain rumah, Riko menyoroti dampak urban heat island atau fenomena peningkatan suhu perkotaan akibat kepadatan bangunan dan minim vegetasi.
Ia menyebut kajian akademik terkait urban heat island di Bandar Lampung sudah dilakukan sejumlah akademisi, termasuk dari Institut Teknologi Sumatera (ITERA). Beberapa penelitian menunjukkan peningkatan suhu perkotaan terutama di wilayah Kecamatan Kedaton.
Dalam penelitian tersebut terungkap, bahwa persebaran urban heat island terutama di Kecamatan Kedaton Bandar Lampung mengalami peningkatan hingga UHI III atau dikategorikan sebagai tidak nyaman.
Penelitian itu lantas merekomendasikan penambahan ruang terbuka hijau privat seperti taman di pekarangan rumah, taman di rooftop dan kebun hidroponik, serta penambahan vegetasi pada jalur hijau perkotaan dapat meminimalisir persebaran UHI di Kecamatan Kedaton. (Sumber: Mia Ermawati dkk., “Identifikasi Persebaran Urban Heat Island di Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung”, Jurnal Reka Ruang, Vol. 8 No. 1, 2025).
Namun, menurut Riko, kajian itu belum sepenuhnya menjadi dasar utama dalam kebijakan pembangunan kota. Pembangunan kawasan, kata dia, sering kali berlangsung lebih cepat dibanding kesiapan infrastruktur ekologis seperti drainase, ruang terbuka hijau, dan daerah resapan air. Padahal, peningkatan suhu kota berkaitan langsung dengan meningkatnya konsumsi listrik rumah tangga.
“Penelitian urban heat island menunjukkan kepadatan bangunan meningkatkan suhu, minim vegetasi meningkatkan panas kota, dan desain kawasan mempengaruhi kenyamanan termal. Akibatnya penggunaan AC, kipas, dan konsumsi listrik rumah tangga meningkat,” jelasnya.
Ia juga mengakui, tingginya konsumsi energi rumah tangga bukan hanya dipengaruhi perilaku warga, melainkan juga desain hunian dan tata kota. Pemprov menyadari, kondisi tersebut dapat meningkatkan beban ekonomi rumah tangga sekaligus menambah emisi karbon.
Karena itu, Pemprov Lampung mulai mendorong pendekatan desain rumah tropis pasif yang lebih hemat energi. Riko menyebut, solusi realistis yang dapat diterapkan antara lain memperbaiki ventilasi rumah, menambah pohon peneduh, memperluas ruang hijau, memperbaiki drainase dan resapan air, serta meningkatkan edukasi mengenai desain rumah tropis.
“Pendekatan ini relatif murah dibanding ketergantungan penuh pada teknologi pendingin,” ujarnya.
Ia juga melihat peluang penerapan rumah rendah energi di perumahan subsidi cukup besar jika menggunakan pendekatan desain pasif, bukan dengan teknologi mahal.
Ke depan, pemprov membuka peluang kolaborasi dengan akademisi, arsitek, komunitas lingkungan, dan pengembang untuk menyusun standar hunian ramah iklim yang lebih realistis dan aplikatif.
Menurutnya, arah pembangunan permukiman di Lampung dalam 5 hingga 10 tahun mendatang idealnya lebih hijau, tahan iklim, hemat energi, terintegrasi transportasi, serta tidak memperparah banjir.
“Pembangunan seharusnya tidak hanya mengejar jumlah rumah, tetapi juga kualitas lingkungan hidup jangka panjang,” tutup Riko.
Pada akhirnya, rumah yang terasa semakin panas dan tagihan listrik yang terus membengkak bukan semata persoalan cuaca, apalagi sekadar soal warga yang terlalu sering menyalakan AC atau kipas angin. Di baliknya ada persoalan yang lebih besar, yakni bagaimana kota tumbuh, bagaimana kawasan permukiman dibangun, seberapa banyak ruang hijau yang tersisa, dan seperti apa rumah-rumah baru dirancang.
Karena itu, pembangunan perumahan ke depan tidak cukup hanya berbicara tentang jumlah rumah yang dibangun atau seberapa murah harganya. Yang tak kalah penting adalah bagaimana rumah-rumah tersebut tetap sejuk, nyaman ditinggali, dan tidak membuat penghuninya harus membayar mahal setiap bulan hanya untuk melawan panas.
Sebab rumah seharusnya menjadi tempat paling nyaman untuk pulang. Jika untuk merasa nyaman di dalam rumah saja warga harus terus menambah konsumsi listrik dan membayar tagihan yang kian membara, mungkin sudah saatnya cara kita membangun kota dan permukiman mulai dipikirkan kembali.(*)
Laporan Imelda Astari
Baca Sebelumnya: Rumah Panas di Kota, Tagihan Listrik Membara (Bagian 1)
Liputan ini merupakan program Journalism Fellowship SIEJ dan GBPN, dengan tema “Bangunan Kota dan Masa Depan Energi Indonesia”.





Komentar