oleh

Insentif dan Reward Wajib Pajak Patuh Jadi Andalan Pemprov Lampung Dongkrak PAD

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi perusahaan media konstituen Dewan Pers di Provinsi Lampung kembali menggelar Sarasehan Jilid II. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Sekber terdiri atas Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Provinsi Lampung.

Mengusung tema “Pajak Digali, Pajak Dikepul, Lalu?”, sarasehan yang berlangsung di Aula Perpustakaan Daerah Provinsi Lampung, Rabu (10/6/2026), membahas berbagai strategi pemerintah dalam meningkatkan penerimaan daerah sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Saipul, mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan sejumlah kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Salah satunya adalah pemberian keringanan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak antara satu hingga lima tahun.

“Konsepnya, pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan sebagai pengganti tunggakan,” ujar Saipul.

Selain itu, Pemprov Lampung juga menyiapkan skema penghargaan bagi wajib pajak yang selama ini tertib membayar PKB. Insentif diberikan dalam bentuk diskon pajak dengan besaran bervariasi.

Diskon 5 persen diberikan kepada wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu. Sementara itu, diskon 15 persen diberikan kepada pemilik kendaraan yang tercatat membayar pajak secara berturut-turut selama empat tahun di Provinsi Lampung.

Adapun diskon 20 persen diberikan kepada wajib pajak yang konsisten membayar PKB selama empat tahun berturut-turut dan memiliki kendaraan berusia lebih dari 10 tahun. Diskon tertinggi, yakni 25 persen, diberikan kepada wajib pajak yang tidak pernah menunggak selama empat tahun berturut-turut dengan usia kendaraan lebih dari 15 tahun.

Pemprov Lampung juga memberikan insentif bagi masyarakat yang melakukan balik nama dan mutasi kendaraan dalam daerah. Pemilik mobil memperoleh diskon PKB tahun berjalan sebesar 25 persen, sedangkan pemilik sepeda motor mendapatkan diskon 50 persen.

Untuk kendaraan yang melakukan mutasi masuk ke Provinsi Lampung, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 50 persen pada tahun pertama dan 50 persen pada tahun kedua. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di Lampung sekaligus memperluas basis penerimaan daerah.

Saipul menyebutkan, hingga saat ini realisasi pendapatan Pemerintah Provinsi Lampung telah melampaui 54 persen dari target APBD tahun berjalan.

“Harapannya, melalui berbagai diskon dan reward bagi wajib pajak yang patuh ini, masyarakat semakin termotivasi untuk membayar pajak tepat waktu sehingga pendapatan daerah juga terus meningkat,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung, Kompol Juli, menjelaskan bahwa kepolisian memiliki peran penting dalam memastikan legalitas dan validitas data kendaraan bermotor melalui sistem registrasi dan identifikasi kendaraan.

Menurutnya, tugas kepolisian di Samsat bukan mendata tingkat kepatuhan wajib pajak, melainkan memastikan keabsahan kendaraan berdasarkan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Peran kepolisian di Samsat adalah memberikan keabsahan terhadap kendaraan. Karena itu, pemilik kendaraan wajib melakukan registrasi ulang setiap lima tahun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang lebih dari lima tahun tidak lagi tervalidasi dalam basis data kepolisian.

“Ketika kendaraan mati pajak selama lima tahun dan pemiliknya tidak melakukan registrasi ulang, maka keabsahan surat kendaraan tersebut akan hilang dari database kepolisian,” jelasnya.

Kompol Juli menilai tingkat kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan registrasi kendaraan masih perlu ditingkatkan. Ia membandingkan kondisi tersebut dengan sejumlah negara maju yang menerapkan aturan lebih ketat terhadap usia kendaraan.

“Di beberapa negara ada pembatasan usia kendaraan. Sementara di Indonesia, termasuk di Lampung, kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun masih banyak yang beroperasi,” pungkasnya. (*)

Komentar