oleh

KSBSI Sampaikan Aspirasi Ketenagakerjaan kepada Pemkab Lampung Tengah

VoxLampung.com, Lampung Tengah – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar audiensi bersama Dewan Pimpinan Cabang Federasi Hukatan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC F-HUKATAN KSBSI) Kabupaten Lampung Tengah di Aula Subing, Kantor Bupati Lampung Tengah, Kamis (21/5/2026).

Audiensi tersebut diterima oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdakab Lampung Tengah, Rusmadi, didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Lampung Tengah, Firdinan Puja, perwakilan Polres Lampung Tengah, serta sejumlah perangkat daerah terkait.

Dalam kesempatan itu, Koordinator DPC F-HUKATAN KSBSI Lampung Tengah, Edo Edward, menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kebijakan ketenagakerjaan nasional maupun kondisi pekerja dan buruh di Lampung Tengah.

Adapun aspirasi yang disampaikan meliputi percepatan pengesahan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perjanjian Alih Daya, revisi Undang-Undang Pengawasan Ketenagakerjaan, pengembalian Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Lampung Tengah Tahun 2027.

Selain itu, KSBSI juga meminta Polres Lampung Tengah membentuk desk ketenagakerjaan sebagai upaya perlindungan buruh, serta mendesak BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rusmadi menyampaikan bahwa seluruh masukan dari DPC F-HUKATAN KSBSI akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan bersama Disnakertrans Lampung Tengah.

Ia menjelaskan, berbagai persoalan yang disampaikan juga akan diagendakan dalam rapat bersama Bupati Lampung Tengah. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi Lampung yang memiliki kewenangan dalam penetapan kebijakan dan pengambilan keputusan di bidang ketenagakerjaan.

“Seluruh aspirasi yang disampaikan akan kami tampung dan tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Rusmadi. (Rls)

Komentar

Rekomendasi