VoxLampung.com, Bandar Lampung — Perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) tiga asosiasi media siber konstituen Dewan Pers Provinsi Lampung mendatangi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG), Senin, 18/5/2026. Kedatangan mereka bertujuan meminta data terkait Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Lampung.
Komisioner Sekber, Ahmad Novriwan, mengatakan permintaan data dan informasi tersebut diajukan secara tertulis kepada pihak KPPG.
“Benar, kami datang untuk mengajukan permintaan data dan informasi kepada KPPG. Pertanyaan kami sampaikan secara tertulis,” kata Novriwan yang juga Ketua JMSI Lampung.
Novriwan bilang, permintaan diajukan secara tertulis karena terdapat sejumlah data yang ingin diperoleh Sekber terkait pelaksanaan program MBG di Provinsi Lampung.
“Kami ingin memperoleh gambaran mengenai kondisi program Makan Bergizi Gratis di Lampung. Selain itu, kami juga ingin mengetahui secara pasti jumlah SPPG yang sudah beroperasi maupun yang masih dalam proses,” ujarnya.
Komisioner Sekber lainnya, Hendri Std, menambahkan bahwa data yang diminta tidak hanya mencakup jumlah SPPG, tetapi juga alamat serta identitas yayasan pengelola dapur MBG.
“Data tersebut akan mempermudah Sekber dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelaksanaan program MBG,” kata Hendri yang juga Ketua AMSI Lampung.
Untuk menampung laporan masyarakat, Sekber juga membuka saluran pengaduan melalui hotline di nomor 081179001001. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program MBG.
“Informasi awal dapat dilengkapi dengan foto atau video. Sekber menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan,” ujar Hendri.
Sementara itu, Fajar Arifin yang mewakili Komisioner Sekber Donny Irawan, Ketua SMSI Lampung, mengatakan pihaknya memberikan waktu tiga hari kepada KPPG untuk merespons permohonan data tersebut.
“Kami sebagai insan pers dan perusahaan media berhak memperoleh data dari KPPG. Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008,” kata Fajar.
Surat permintaan informasi tersebut diterima salah seorang staf KPPG dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan.(Rls)






Komentar