VoxLampung.com, Bandar Lampung — Mantan General Manager PT Mitra Mekar Mandiri, Teddy Chandra (39), dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara penggelapan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu, 6/5/2026. Ia diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp12,9 miliar.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU Chandra Rizky menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 374 KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Chandra dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar jaksa dalam persidangan.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut. Jika penyitaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam persidangan terungkap, Teddy menggelapkan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan sejumlah dana yang diterima dari sales ke rekening perusahaan. Dana tersebut justru dialihkan ke rekening pribadi terdakwa secara berkala sejak 2019 hingga akhir 2025, hingga mencapai total Rp12,9 miliar.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa berdalih uang tersebut digunakan untuk aktivitas trading cryptocurrency sejak masa pandemi COVID-19 pada 2020.
Sementara itu, kuasa hukum PT Mitra Mekar Mandiri, Mat Arsan, menilai tuntutan jaksa belum maksimal dan tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia menyebut perkara ini bukan tindak pidana biasa, melainkan kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang direncanakan dan berdampak besar terhadap perusahaan.
“Kami meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal lima tahun penjara sesuai ketentuan Pasal 488 KUHP, karena angka kerugiannya fantastis,” tegas Mat Arsan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menetapkan sejumlah barang bukti, di antaranya fotokopi akta pendirian perusahaan, struktur organisasi tahun 2021 dan 2025, kartu gaji terdakwa, laporan auditor independen tertanggal 24 Desember 2025, rekapan faktur dan setoran perusahaan periode Januari 2024 hingga Oktober 2025, serta dokumen sistem akuntansi perusahaan.
Seluruh barang bukti tersebut dikembalikan kepada PT Mitra Mekar Mandiri. Selain itu, terdakwa juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp3.000.(*)





Komentar