oleh

Breaking News! Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Resmi Tersangka dan Ditahan Kejati

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung pada Selasa malam, 28/4/2026.

Penetapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen di wilayah kerja migas Offshore South East Sumatera melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB), dengan nilai sekitar US$17,2 juta atau setara Rp271 miliar.

Sekira pukul 21.15 WIB, Arinal keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung usai menjalani pemeriksaan. Ia tampak mengenakan kemeja hitam yang dilapisi rompi tahanan merah muda bernomor 6, dengan tulisan “Tahanan Pidsus Kejati Lampung” di bagian belakang. Kedua tangannya diborgol saat digiring petugas.

Dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum, Arinal berjalan menunduk sambil mengenakan masker putih, serta menghindari sorotan kamera. Ia juga tidak memberikan pernyataan kepada awak media.

Setelah melewati kerumunan, Arinal langsung dimasukkan ke mobil tahanan. Mobil berwarna hijau bertuliskan ‘Mobil Tahanan Kejati Lampung’ itu memang telah tiba di lokasi sejak beberapa jam lalu, bersamaan dengan mobil Polisi Militer.

Dari balik jeruji jendela mobil, Gubernur Lampung periode 2019-2024 itu terlihat duduk lemas di kursi belakang, dengan tatapan kosong ke arah luar. Sesekali tertunduk menghindari sorot kamera wartawan.

Sebelumnya, Arinal tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik, setelah sempat tidak hadir dalam agenda pemeriksaan terkait perkara tersebut. Kedatangannya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, lantaran diduga cukup bukti, statusnya dinaikkan menjadi tersangka. (*)

Komentar