oleh

Sidang Perdana Ardito Wijaya Digelar 29 April, Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Suap Rp5,75 M

 

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Ahmad Handoko, menyatakan kliennya membantah seluruh tuduhan terkait penerimaan setoran proyek dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini memasuki tahap persidangan.

“Pertama, kami bersyukur berkas perkara Pak Ardhito telah dilimpahkan ke pengadilan. Artinya, perkara ini siap disidangkan sehingga duduk peristiwanya akan terbuka secara terang-benderang,” kata Ahmad Handoko di ruang kerjanya, Senin, 27/4/2026.

Ia menjelaskan, selama proses penyidikan, pihaknya tidak memberikan komentar di ruang publik lantaran fokus mengikuti perkembangan perkara di tingkat penyidik. Namun, setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan, tim penasihat hukum akan mulai aktif melakukan pendampingan hukum di persidangan.

Menurutnya, sejak awal pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga tahap pelimpahan berkas, Ardito Wijaya konsisten membantah tuduhan menerima setoran proyek maupun penerimaan lain yang tidak sah selama menjabat sebagai kepala daerah.

“Pak Ardhito menegaskan, satu rupiah pun tidak pernah menerima setoran proyek ataupun penerimaan lain yang tidak sah saat menjabat bupati,” ujarnya.

Handoko menegaskan akan fokus melakukan pembelaan sesuai ketentuan hukum acara dan hak-hak hukum terdakwa. Ia juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi perkara tersebut.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dari penyidik KPK yang melibatkan terdakwa Ardito Wijaya pada Rabu, 22 April 2026. Berkas perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor 31/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk.

Berdasarkan jadwal persidangan, sidang perdana akan digelar pada Rabu, 29 April 2026 di Ruang Sidang Bagir Manan dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam perkara ini, KPK menunjuk tujuh jaksa penuntut umum, yakni Yoyok Fiter Haiti Fewu, Hardiman Wijaya Putra, Agung Nugroho Santoso, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, dan Tri Handayani.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka, yakni Ardito Wijaya selaku Bupati Lampung Tengah terpilih periode 2025–2030, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo selaku pelaksana tugas Kepala Bapenda Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra selaku anggota DPRD Lampung Tengah, serta Mohamad Lukman Sjamsuri selaku Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK mengungkap, total aliran dana yang diduga masuk kepada Ardito Wijaya mencapai Rp5,75 miliar. Rinciannya, fee proyek umum sebesar Rp5,25 miliar yang dihimpun dalam periode Februari hingga November 2025, serta fee proyek alat kesehatan sebesar Rp500 juta terkait pengkondisian PT Elkaka Mandiri sebagai pemenang tiga paket proyek senilai Rp3,15 miliar.

Penyidik KPK juga menemukan indikasi bahwa dana tersebut digunakan untuk menutup kebutuhan politik, yakni melunasi pinjaman bank untuk kampanye tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar, sementara sisanya diduga digunakan untuk operasional pribadi.(*)

Komentar