VoxLampung.com, Bandar Lampung — Teddy Chandra (39), warga Tanjungkarang, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjung Karang, Rabu (22/4/2026). Ia didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp12,9 miliar.
Dalam persidangan, Teddy yang menjabat sebagai General Manager (GM) sekaligus menangani keuangan di PT Mitra Mekar Mandiri, mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. Jaksa Penuntut Umum menjeratnya dengan Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa itu mengungkap modus penggelapan yang dilakukan sejak 2019 hingga akhir masa jabatannya. Teddy mengaku menerima setoran dari para sales perusahaan, namun tidak menyetorkannya ke rekening perusahaan, melainkan ke rekening pribadinya.
“Saya terima dari sales, lalu saya setor ke mesin ATM ke rekening saya sendiri. Saya mengakui perbuatan itu sesuai berita acara pemeriksaan,” ujar Teddy di persidangan.
Ia berdalih dana tersebut digunakan untuk trading cryptocurrency sejak masa pandemi Covid-19 pada 2020. Awalnya, ia mengaku menggunakan dana pribadi tanpa sepengetahuan istrinya. Namun, seiring waktu, ia mulai menggunakan uang perusahaan.
“Awalnya pakai dana pribadi tanpa sepengetahuan istri, lama-lama saya pakai uang perusahaan,” katanya.
Teddy juga mengaku mengetahui bahwa perusahaan melakukan audit internal dan eksternal untuk memantau kondisi keuangan. Ia sempat berupaya mengganti kerugian dengan menyerahkan aset berupa rumah dan mobil melalui notaris.
Namun, kuasa hukum Direktur perusahaan, Mat Arsan, menyatakan pihaknya meragukan seluruh dana tersebut habis untuk trading.
“Itu hanya pengakuan dia saja, bisa saja digunakan untuk hal lain,” ujar Arsan usai persidangan.
Arsan juga mengungkapkan bahwa aset yang diajukan terdakwa tidak sebanding dengan kerugian perusahaan. Rumah yang ditawarkan masih berstatus kredit dengan sisa angsuran sekitar tujuh tahun, sementara kepemilikan kendaraan juga tidak jelas.
“Nilainya tidak sesuai. Kendaraan itu juga tidak jelas, dia mengakui milik adiknya,” katanya.
Pihaknya berharap Jaksa Penuntut Umum menuntut maksimal dan majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai pasal yang didakwakan, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.(*)




Komentar