VoxLampung.com, Bandar Lampung — Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB) mengungkap berbagai dugaan kejahatan lingkungan akibat operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara di Pulau Sumatera. Selama sembilan tahun terakhir, koalisi yang terdiri dari 14 lembaga nonpemerintah ini mendokumentasikan sedikitnya 15 dugaan pelanggaran di sembilan PLTU yang tersebar di delapan provinsi.
Temuan tersebut telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) pada 5 Mei 2025. Selain itu, pada 11 Maret dan 11 April 2026, koalisi juga mengirimkan Surat Perintah Rakyat Sumatera (SPRS) kepada Presiden Republik Indonesia, mendesak penindakan terhadap dugaan kejahatan lingkungan oleh korporasi.
Namun, di tengah desakan tersebut, pemerintah justru dinilai masih berencana menambah PLTU baru dengan kapasitas tidak kurang dari 3,3 Gigawatt (GW) dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034.
Dalam media briefing bertajuk “Matikan PLTU Batu Bara dan Percepat Energi Bersih” yang digelar di Djaya Kafe Bandar Lampung, Selasa (21/4/2026), Koalisi STuEB merinci sebaran dugaan kejahatan lingkungan di berbagai wilayah di Sumatera, di antaranya:
1. Di Aceh, Apel Green Aceh melaporkan dugaan penggunaan serbuk kayu dari Hutan Produksi Terbatas (HPT) sebagai campuran pembakaran batu bara serta pembuangan limbah FABA oleh PT PLN Nusantara Power dan PT Meulaboh Power Generation di Nagan Raya.
2. Di Bengkulu, Kanopi Hijau Indonesia menemukan pembuangan FABA secara serampangan di PLTU Teluk Sepang yang dilakukan di tiga lokasi, termasuk kawasan rawan banjir dan daerah resapan air. Selain itu, terdapat persoalan sistem penangkal petir Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) PT Tenaga Listrik Bengkulu yang merugikan warga Desa Padang Kuas.
3. Di Lahat, Yayasan Anak Padi melaporkan dua dugaan pelanggaran yaitu adanya limbah FABA PLTU Batubara Keban Agung. Selain itu, hasil pemantauan menemukan ketidakpatuhan pengelolaan FABA antara lain pengangkutan FABA tidak menggunakan terpal, area pembuangan FABA dekat Sungai Kahang membuat fungsi dokumen RKL-RPL dan/atau AMDAL dipertanyakan.
4. Di Sumatera Barat, LBH Padang melaporkan buruknya kualitas udara, pencemaran air, kebisingan, serta penumpukan FABA di tepi Sungai Batang Ombilin yang diduga melanggar Permen LHK Nomor 15 Tahun 2019 dan UU PPLH.
5. Di Lampung, LBH Lampung menemukan dugaan pelanggaran pengelolaan FABA di PLTU Sebalang, dengan tumpukan abu berada di sekitar perairan laut.
6. Di Sumatera Selatan, Sumsel Bersih melaporkan kerusakan sumber mata air akibat pemindahan aliran anak Sungai Niru serta kerusakan hutan Bukit Kancil sebagai daerah resapan air akibat pembangunan PLTU Sumsel 1.
7. Di Jambi, Lembaga Tiga Beradik menemukan kerusakan Sungai Ale dan Sungai Tembesi akibat pembuangan FABA oleh PLTU Semaran yang mencemari tanah dan air.
8. Sementara di Sumatera Utara, Yayasan Srikandi Lestari melaporkan pencemaran laut dan udara di PLTU Pangkalan Susu akibat pengelolaan stockpile yang tidak sesuai standar.
Koalisi menegaskan bahwa berbagai temuan tersebut menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan sistematis, serta diperparah oleh lemahnya penegakan hukum.
Ali Akbar: Sumatera Semakin Rapuh akibat PLTU Batu Bara
Konsolidator STuEB yang juga Ketua Kanopi Hijau Indonesia, Ali Akbar, menyebut sejak 2012 dampak perubahan iklim di Sumatera semakin terasa, mulai dari menurunnya pendapatan nelayan hingga ancaman kesehatan masyarakat, namun masih sedikit yang peduli.
“Tidak ada yang bicara Pulau Sumatera semakin kecil. Nelayan pendapatannya berkurang, kesehatan masyarakat terancam,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pada 2018, Koalisi STuEB dibentuk sebagai respons atas keresahan tersebut. Menurutnya, PLTU batu bara menjadi salah satu penyebab utama krisis lingkungan.
“PLTU batu bara itu menyengsarakan orang dan membuat Pulau Sumatera semakin rapuh. Ini sudah tahun ke-9 kami berjuang,” katanya.
Setiap tahun, koalisi melakukan kunjungan ke berbagai daerah untuk mendokumentasikan dampak proyek energi kotor. Tahun ini, Lampung menjadi salah satu wilayah yang disorot karena dugaan kejahatan lingkungan yang dinilai masif.
Selain mendesak penghentian PLTU, koalisi juga mendorong transisi energi melalui program Sekolah Energi Bersih (SEB). Program ini bertujuan menghimpun anak muda, memperluas gerakan iklim, serta membuktikan alternatif energi bersih melalui pembangunan pembangkit ramah lingkungan.
Prabowo Pamungkas: Dugaan Pencemaran Sistematis di PLTU Sebalang
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, mengungkap hasil investigasi sepanjang 2025 di PLTU Sebalang yang menemukan indikasi kejahatan lingkungan sistematis.
“Aktivitas PLTU Sebalang diduga melakukan pencemaran secara terstruktur dan sengaja, terutama pada malam hari dan saat hujan, yang patut diduga untuk menyamarkan pencemaran,” ujarnya.
Dampak yang ditemukan meliputi meningkatnya kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), perubahan kualitas air, serta dugaan pembuangan limbah FABA di kawasan pesisir yang memengaruhi hasil tangkapan nelayan.
Ia menyebut tiga dusun paling terdampak, yakni Gubuk Garam, Sinar Laut, dan Surung Batang, yang berjarak sekitar 300–500 meter dari cerobong PLTU. Sejak beroperasi pada 2013, mayoritas nelayan di wilayah tersebut kesulitan mendapatkan ikan dan harus melaut lebih jauh.
Selain itu, aktivitas bongkar muat batu bara di dermaga serta penggunaan conveyor terbuka sepanjang 800 meter hingga 1 kilometer menyebabkan debu tersebar ke permukiman.
“Infrastruktur juga rusak akibat aktivitas angkutan batu bara. Jalan kampung tidak pernah diperbaiki, hanya disiram untuk mengurangi debu,” katanya.
Prabowo juga mengungkap adanya intimidasi terhadap warga yang melakukan protes, termasuk ancaman pencabutan bantuan sosial. Upaya pengaduan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan KLH, baik melalui surat maupun sistem online, hingga kini belum mendapat respons.
Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak harus menunggu laporan warga, melainkan menjadi kewajiban negara melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi perizinan.
Boni Bangun: Sumsel Kaya Batu Bara Tapi Masyarakatnya Miskin
Perwakilan Sumsel Bersih, Boni Bangun, menyoroti paradoks di Sumatera Selatan sebagai daerah kaya batu bara namun masih menghadapi kemiskinan tinggi.
“Sumsel punya 139 izin tambang batu bara dan tujuh PLTU mulut tambang, tapi dua kabupaten penghasil terbesar justru masuk peringkat satu dan dua kemiskinan,” ujarnya.
Kabupaten Muara Enim dan Lahat disebut memiliki cadangan batu bara hingga 100 tahun ke depan. Namun, kondisi tersebut tidak sebanding dengan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai contoh, Kabupaten Lahat menerima dana bagi hasil (DBH) sekitar Rp1,4 triliun pada 2023, tetapi tetap berada di peringkat kedua kemiskinan di provinsi tersebut.
Fenomena ini disebut sebagai “kutukan sumber daya alam”, di mana kekayaan energi tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan warga.
Selain itu, masyarakat kehilangan mata pencaharian di sektor pertanian dan perkebunan akibat ekspansi industri batu bara. Ketergantungan terhadap sektor energi meningkat, sementara lahan pertanian menjadi tidak subur atau hilang.
“Dulu masyarakat berharap dekat PLTU listrik lebih baik, tapi faktanya tidak. Bahkan ada desa yang listriknya masih tidak stabil,” katanya.
Boni juga mengingatkan meningkatnya risiko bencana seperti banjir bandang di wilayah tambang, yang sebelumnya jarang terjadi.
Yayasan Srikandi Lestasi: Nelayan Pangkalan Susu Kehilangan Mata Pencaharian
Direktur Yayasan Srikandi Lestari, Sumiati Surbakti, melaporkan dugaan pencemaran laut dan udara di PLTU Pangkalan Susu, Sumatera Utara.
Ia menyebut pengelolaan stockpile yang tidak tertutup menyebabkan penurunan kualitas udara, pencemaran vegetasi, dan sedimentasi yang menghambat aktivitas masyarakat.
“Sekitar 70 persen nelayan kehilangan mata pencaharian dan beralih menjadi pekerja serabutan, bahkan ada yang menjadi TKI ke luar negeri,” ujarnya.
PLTU tersebut juga diduga melanggar sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Minerba, serta PP Nomor 22 Tahun 2021.
Sumiati menilai penggunaan batu bara terus dipertahankan karena biaya produksi yang murah, meski berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat.
“Ongkos produksi PLTU Batubara itu murah sehingga itu yang terus-menerus dipakai. Mereka tidak memperhatikan kerusakan lingkungan, dan yang jadi korban adalah masyarakat di tingkat bawah. Masyarakat lain apatis Karena kebutuhan dasar listrik, sehingga tutup mata pada dampaknya,” ungkap Sunarti.
Wilton Panggabean: Limbah FABA Ancam Warga di Riau
Perwakilan LBH Pekanbaru, Wilton Panggabean, mengungkap temuan di PLTU Tenayan Raya, Riau, sepanjang 2025–2026.
Ia menyebut adanya tumpukan limbah FABA setinggi 15 meter dengan luas sekitar 150 meter persegi yang dibuang di wilayah permukiman.
“Dampaknya menyebabkan longsor, banjir, kerusakan rumah, dan lahan tidak bisa ditanami,” katanya.
Bahkan, masih ada keluarga yang tinggal di atas tumpukan limbah tersebut dan mengalami gangguan kesehatan seperti penyakit kulit dan gangguan pernapasan.
Selain itu, keberadaan SUTET di atas permukiman menyebabkan kerusakan perangkat elektronik dan menimbulkan rasa takut bagi warga, terutama saat hujan dan petir.
Wilton juga menyoroti antrean ratusan truk pengangkut batu bara di Kota Pekanbaru serta pencemaran Sungai Siak yang berdampak pada kehidupan nelayan dan kesehatan masyarakat.
Yayasan Anak Padi Lahat: Pengelolaan FABA Serampangan Rugikan Petani
Melia Santry, dari Yayasan Anak Padi Lahat mengungkap bahwa pengelolaan limbah FABA di wilayah Lahat dilakukan tidak sesuai standar.
“FABA tidak dikelola sesuai dokumen AMDAL dan SOP. Kolam penampungan tidak dilengkapi pelapis kedap air sehingga mencemari tanah dan sungai,” ujarnya.
Selain itu, pengangkutan limbah menggunakan kendaraan terbuka menyebabkan penyebaran abu yang mengandung logam berat ke lingkungan sekitar.
Dampaknya, produktivitas pertanian menurun drastis. Dari sebelumnya mampu menghasilkan tujuh kuintal gabah, kini petani hanya menghasilkan sekitar tiga kuintal.
Banyak petani akhirnya meninggalkan lahan karena hasil yang tidak lagi sebanding dengan biaya produksi.
Koalisi Bersihkan Indonesia: Janji Pensiun PLTU Dinilai Kontradiktif
Dinamisator Gerakan Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry, menyoroti kontradiksi antara janji pemerintah dan realitas di lapangan terkait PLTU batu bara.
Presiden Prabowo disebut pernah menyampaikan komitmen mempensiunkan seluruh PLTU batu bara pada 2040, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
Namun, saat ini masih terdapat 265 PLTU untuk utilitas umum dengan kapasitas hampir 50 GW, serta 117 PLTU industri dengan kapasitas hampir 11 GW. Di sisi lain, rencana pembangunan PLTU baru masih tercantum dalam RUPTL.
Indonesia juga tercatat sebagai kontributor emisi gas rumah kaca terbesar ke-6 di dunia pada periode 2024–2025, sekaligus eksportir batu bara terbesar.
Dari sisi anggaran, subsidi dan kompensasi energi pada 2025 diperkirakan mencapai Rp210 triliun, yang dinilai dapat dialihkan untuk sektor kesehatan dan pendidikan.
Koalisi menilai regulasi yang ada belum cukup kuat mendorong percepatan pensiun PLTU, serta masih adanya hambatan politik dalam penerapan kebijakan seperti pajak atau bea keluar batu bara.
Koalisi STuEB bersama berbagai organisasi masyarakat sipil menegaskan pentingnya percepatan transisi energi bersih dan penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan. Tanpa langkah konkret, mereka menilai dampak krisis iklim dan kerusakan lingkungan di Sumatera akan semakin meluas dan memperburuk kondisi sosial-ekonomi masyarakat.(Mel)





Komentar