VoxLampung.com, Bandar Lampung – Peringatan Hari Bumi dimanfaatkan Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis Lampung untuk mendesak pemerintah segera menuntaskan persoalan banjir yang kian parah di Kota Bandar Lampung. Dalam aksi yang digelar di Tugu Adipura, Rabu, 22/4/2026, mereka menegaskan bahwa banjir bukan lagi sekadar bencana musiman, melainkan krisis ekologis yang mengancam keselamatan warga.
Aliansi yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, organisasi mahasiswa, hingga kelompok korban banjir menyebut peringatan Hari Bumi seharusnya menjadi momentum evaluasi serius, bukan sekadar seremoni tahunan. Mereka menilai, kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini telah berada pada tahap mengkhawatirkan.
Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung, dinilai tengah berada dalam kondisi darurat bencana ekologis. Banjir disebut telah melumpuhkan aktivitas ekonomi, merusak infrastruktur, serta terus menimbulkan korban jiwa secara berulang. Aliansi juga mengkritik anggapan “banjir tahunan” yang dinilai sebagai bentuk normalisasi atas kegagalan pemerintah dalam mengelola ruang dan melindungi masyarakat.
“Setiap kali hujan deras mengguyur, warga Bandar Lampung selalu dihantui rasa khawatir. Sistem drainase yang meluap hingga persoalan tata ruang yang kompleks adalah bukti nyata bahwa ada yang salah dalam pengelolaan kota ini. Kita tidak bisa lagi menganggap ini normal sementara kerugian materiil dan nyawa terus berjatuhan,” ujar Zili, Koordinator Lapangan dari LBH Bandar Lampung.
Menurut aliansi, meningkatnya intensitas banjir tidak terlepas dari tata kelola ruang yang mengabaikan aspek lingkungan, serta dugaan praktik korporasi yang merusak bentang alam Lampung. Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya jaminan ganti rugi bagi warga terdampak dan perencanaan kota yang dinilai belum berpihak pada kelompok rentan.
Dalam aksi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut, Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis Lampung menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah, yakni evaluasi dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berbasis perlindungan lingkungan, pencabutan izin konsesi perusahaan yang merusak, penerapan kebijakan tata kota yang adil gender, serta pemenuhan hak normatif dan ganti rugi bagi korban banjir.
Aliansi menegaskan, pemerintah harus bertanggung jawab penuh atas kerugian yang dialami masyarakat, baik materiil maupun imateriil, sebagai dampak dari kegagalan sistem mitigasi banjir yang selama ini terjadi.
Hari Bumi 2026, menurut mereka, menjadi titik balik untuk mendorong perubahan tata kelola kota yang lebih berkeadilan sekaligus memperkuat upaya pemulihan lingkungan. Aliansi juga menyerukan perlawanan terhadap praktik-praktik yang merusak bumi demi masa depan Lampung yang lebih aman dan berkelanjutan.
Aliansi Rakyat untuk Keadilan Ekologis Lampung sendiri merupakan gabungan organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan individu yang peduli terhadap isu lingkungan dan kemanusiaan. Koalisi ini terdiri dari LBH Bandar Lampung, YKWS, Damar, WALHI Lampung, Teknokra, Mapala Unila, YSC, Himpunan Mahasiswa Malahayati, serta berbagai elemen lainnya.(rls)







Komentar