VoxLampung.com, Bandar Lampung — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin, 20/4/2026. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Theresia Dwi Wijayanti, selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendalilkan bahwa para terdakwa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI. Perbuatan itu disebut menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp54 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Kuasa hukum terdakwa, Gajah Mada, dalam pleidoinya menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 2, unsur “melawan hukum” dan “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak terpenuhi. Menurutnya, terdakwa selaku PPAT tidak memperoleh keuntungan dari keuangan negara maupun menguntungkan pihak lain yang menyebabkan kerugian negara.
Sementara itu, terkait Pasal 3, kuasa hukum menyebut terdakwa bukan pejabat yang mengelola keuangan negara, sehingga tidak memiliki kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Selain itu, tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan, serta tidak ada keuntungan yang terbukti diterima terdakwa.
“Kerugian negara yang didalilkan oleh penuntut umum hanya bersifat potensial atau asumsi. Faktanya, hingga saat ini tidak terdapat kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujar Gajah Mada dalam persidangan.
Dalam bagian penutup pleidoinya, kuasa hukum menilai perkara tersebut pada dasarnya merupakan sengketa status hak atas tanah yang telah diselesaikan melalui jalur perdata hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, perkara tersebut kemudian dikonstruksikan sebagai tindak pidana korupsi dengan dasar kerugian negara yang menurutnya tidak nyata.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan, objek tanah masih berada dalam penguasaan negara dan tidak pernah beralih. Selain itu, tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa, serta tidak terdapat hubungan sebab akibat antara tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang didalilkan JPU.
Kuasa hukum menambahkan, kerugian negara yang diajukan hanya didasarkan pada penilaian nilai pasar yang bersifat asumtif dan potensial, bukan kerugian nyata (actual loss) sebagaimana disyaratkan dalam hukum tindak pidana korupsi. Selama aset masih dikuasai negara, maka secara hukum kerugian negara belum terjadi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa peran terdakwa sebagai PPAT terbatas pada aspek administratif formal, bukan penentu sah atau tidaknya hak atas tanah. Kewenangan verifikasi materiil dan penerbitan sertifikat berada pada instansi pertanahan.
“Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini tidak tepat dan bertentangan dengan asas ultimum remedium, karena permasalahan yang ada merupakan ranah hukum administrasi dan perdata,” katanya.
Atas dasar tersebut, kuasa hukum memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Tanjungkarang untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap terdakwa dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum.(*)





Komentar