oleh

Kuasa Hukum Tegaskan Penerbitan SHM oleh Eks Kepala BPN Lamsel Sesuai Prosedur

VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, Gindha Ansori Wayka, menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan kliennya dalam penerbitan sertifikat hak atas tanah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.

Gindha menguraikan, terdapat dua perbuatan hukum yang dilakukan Lukman saat menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Selatan. Pertama, proses balik nama sertifikat yang telah terbit sejak tahun 1981, jauh sebelum adanya Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Departemen Agama.

“Balik nama ini merupakan yang kedua, dari tahun 1981 kemudian dibalik pada tahun 1994, dan kembali dibalik pada tahun 2008 saat tanah tersebut dibeli oleh Pak Thio. Proses tersebut dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB),” ujarnya.

Kedua, lanjutnya, adalah penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) baru dengan Nomor 1098 yang menjadi kewenangan Kepala BPN. Ia menjelaskan, proses tersebut telah melalui tahapan administratif yang wajar, termasuk adanya jeda waktu antara permohonan dan penerbitan sertifikat.

“Permohonan pengukuran diajukan pada 4 September 2008, sementara sertifikat diterbitkan pada 27 Oktober 2008. Artinya terdapat rentang waktu yang wajar dalam proses penerbitan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gindha menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsi (tupoksi), Lukman telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk dilakukan pemeriksaan data fisik dan data yuridis oleh panitia A.

“Hasil kerja panitia A menyatakan bahwa tanah tersebut tidak bermasalah dan tidak dalam sengketa dengan pihak mana pun, sehingga dapat dilanjutkan proses penerbitannya. Berdasarkan rekomendasi tersebut, terbitlah SHM Nomor 1098 tahun 2008 atas nama Pak Thio Stepanus,” katanya.

Ia menambahkan, dasar penerbitan sertifikat tersebut sepenuhnya mengacu pada rekomendasi panitia A sebagaimana diatur dalam SK Kepala BPN, sehingga telah memenuhi aspek prosedural.

Menurutnya, apabila terdapat kelalaian pada tingkat pelaksana di bawah, hal tersebut tidak dapat dibebankan kepada Kepala BPN.

“Tidak ada kewajiban bagi Kepala BPN untuk memeriksa seluruh dokumen hingga pengecekan lapangan secara langsung, karena telah ada pembagian tugas dan kewenangan pada panitia teknis,” tegasnya.

Gindha juga menyampaikan bahwa keabsahan sertifikat, baik SHM Nomor 212 maupun SHM Nomor 1098 atas nama Thio, telah diuji melalui proses peradilan hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah), termasuk pada tingkat Peninjauan Kembali (PK).

“Putusan pengadilan telah menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Thio. Jadi secara hukum sudah jelas,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Lukman menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, mengandung cacat hukum karena didasarkan pada regulasi yang telah tidak berlaku. Tanah dimaksud diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang pada Rabu, 1 April 2026, ahli pidana dari pihak terdakwa, Prof. Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H., akademisi Universitas Trisakti, menyatakan bahwa perkara tersebut tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam perkara a quo, Lukman didakwa bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pihak pembeli.

JPU mendalilkan para terdakwa telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi yang diklaim sebagai aset negara, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp54 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.

Namun demikian, kuasa hukum Thio Stepanus Sulistio, Bey Sujarwo, menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan sengketa perdata yang telah diputus hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) dengan amar putusan memenangkan kliennya.

Ia menegaskan, dua bidang tanah yang disengketakan, yakni SHM Nomor 212 dan SHM Nomor 1098, telah dinyatakan sah dan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.

“Tidak terdapat fakta persidangan yang membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebagaimana yang didakwakan,” ujar Bey.(*)

Komentar