oleh

Kuasa Hukum Dendi Ajukan Eksepsi, Soroti Dakwaan Tidak Lengkap-Kerugian Negara Tak Sinkron

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Tim penasihat hukum terdakwa Dendi Ramadhona menyampaikan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pesawaran. Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum menilai dakwaan JPU tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana dan mengandung sejumlah kekeliruan.

Kantor hukum Sopian Sitepu & Partners, selaku penasihat hukum terdakwa melalui pers rilisnya menyatakan, eksepsi yang diajukan pada intinya memuat beberapa poin utama, di antaranya dakwaan JPU dinilai tidak sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP, tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana korupsi, serta dianggap salah menerapkan hukum.

Lebih lanjut, penasihat hukum menyoroti bahwa JPU tidak mencantumkan Pasal 127 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan. Padahal, terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, yakni dakwaan kesatu primair dan subsidair terkait tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dakwaan kedua mengenai gratifikasi penerimaan fee proyek, serta dakwaan ketiga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut penasihat hukum, ketiga dakwaan tersebut merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan dapat dikategorikan sebagai perbarengan (concursus atau samenloop), sehingga setiap perbuatan harus dipandang secara terpisah. Oleh karena itu, tidak dicantumkannya Pasal 127 ayat (1) KUHP dinilai menyebabkan tidak terpenuhinya syarat materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) huruf c KUHAP, yang berimplikasi pada batal demi hukum atau “null and void”.

Selain itu, JPU juga dinilai tidak menuliskan Pasal 604 KUHP sebagai pengganti Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah dicabut berdasarkan KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan Pasal 622 ayat (4) huruf b KUHP, pengacuan terhadap Pasal 3 seharusnya diganti dengan Pasal 604 KUHP. Tidak dicantumkannya pasal tersebut dalam dakwaan kesatu subsidair dinilai kembali menyebabkan dakwaan tidak memenuhi syarat materiil.

Penasihat hukum juga menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas dan lengkap perbuatan terdakwa yang memenuhi ketentuan Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam uraian kronologis, disebutkan tidak terdapat penjelasan rinci terkait unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, maupun peran terdakwa baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan saksi Zainal Fikri dalam proyek DAK Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Tahun Anggaran 2022.

Di sisi lain, penasihat hukum juga menyoroti ketidakjelasan perhitungan kerugian negara dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092. Namun, di bagian lain disebutkan total dugaan kerugian negara mencapai Rp9.208.483.000 dari lima orang penerima.

Angka tersebut dinilai tidak akan pernah sinkron, terlebih jika dibandingkan dengan rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2022 untuk DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum sebesar Rp8.277.863.000. Menurut penasihat hukum, tidak masuk akal jika jumlah yang disebut sebagai memperkaya lima orang justru melebihi nilai anggaran proyek.

Selanjutnya, penasihat hukum menyatakan JPU tidak menguraikan secara rinci kerugian keuangan negara. Dalam dakwaan, JPU hanya menyebutkan perhitungan fee proyek dari tahun 2019 hingga 2024 sebesar 20 persen dari HPS (Harga Perkiraan Sendiri), namun tidak menjelaskan siapa saja penyedia proyek yang memberikan fee tersebut.

Selain itu, menurut kuasa hukum tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya penyerahan fee dari penyedia proyek kepada terdakwa. Penasihat hukum juga menilai bahwa perhitungan kerugian negara lebih banyak didasarkan pada ingatan dan penuturan saksi Zainal Fikri, tanpa didukung alat bukti yang sah menurut KUHAP.

Atas dasar sejumlah keberatan tersebut, penasihat hukum menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga menurut penasihat hukum, surat dakwaan tersebut patut dinyatakan batal demi hukum.(*)

Komentar