VoxLampung.com, Bandar Lampung — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan sejumlah titik rawan dalam penyelenggaraan layanan transportasi arus mudik Idulfitri 1447 H/2026 M. Temuan ini didapat setelah tim melakukan pemantauan langsung di Stasiun Tanjung Karang, Bandara Raden Inten II, dan Pelabuhan Bakauheni pada 13 dan 16 Maret 2026.
Pemantauan tersebut merupakan bagian dari pengawasan nasional yang dilakukan serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dengan menelusuri kesiapan layanan mulai dari manajemen penumpang, armada, sistem pengaduan, hingga koordinasi lintas instansi.
Hasilnya, Ombudsman menilai kesiapan layanan belum sepenuhnya sebanding dengan potensi lonjakan mobilitas masyarakat selama musim mudik.
Di Stasiun Tanjung Karang, persoalan klasik kembali mencuat, yakni minimnya pengamanan perlintasan sebidang. Dari sekitar 220 titik perlintasan, hanya sekitar 20 persen yang dijaga oleh personel internal KAI.
“Ini bukan persoalan baru, tapi terus berulang setiap tahun. Kalau tidak ada penguatan pengamanan secara serius, potensi kecelakaan di perlintasan sebidang akan tetap menjadi ancaman nyata,” tegas Nur Rakhman Yusuf.
Selain itu, tingginya permintaan tiket yang tidak sepenuhnya terakomodasi menunjukkan adanya kesenjangan antara kapasitas layanan dan kebutuhan masyarakat, meski telah dilakukan penambahan rangkaian kereta.
Sementara di Bandara Raden Inten II, Ombudsman mencatat peningkatan aktivitas penerbangan hingga 64 penerbangan dalam satu periode. Lonjakan ini berdampak pada kepadatan lalu lintas di sekitar kawasan bandara, yang berbatasan langsung dengan Jalan Lintas Sumatera.
Meski personel gabungan telah dikerahkan, pengaturan arus kendaraan di luar area bandara dinilai masih membutuhkan langkah antisipatif yang lebih sistematis.
Adapun di Pelabuhan Bakauheni, arus mudik terpantau relatif lancar dengan operasional 57 kapal di tujuh dermaga. Namun demikian, Ombudsman menemukan persoalan pada aspek layanan informasi dan perlindungan penumpang.
Minimnya informasi pengaduan yang mudah diakses menjadi catatan penting. Tidak semua penumpang mengetahui saluran pengaduan saat menghadapi kendala di lapangan. Selain itu, sosialisasi kebijakan tiket yang masih berlaku hingga 24 jam pasca pemesanan juga dinilai belum maksimal.
Fasilitas pendukung seperti troli bagasi dan layanan shuttle antar dermaga pun belum optimal, padahal kebutuhan meningkat seiring banyaknya pemudik yang bepergian bersama keluarga dan membawa barang dalam jumlah besar.
“Jangan hanya fokus pada kelancaran arus, tetapi abai pada kualitas layanan. Mudik itu bukan sekadar berpindah, tapi soal keselamatan, kenyamanan, dan kepastian layanan bagi masyarakat,” ujar Nur Rakhman Yusuf.
Ia menegaskan, berbagai persoalan yang ditemukan menunjukkan lemahnya konsistensi perbaikan dari tahun ke tahun.
“Kami melihat ada pola yang berulang. Evaluasi dilakukan, tapi implementasinya tidak maksimal. Jangan tunggu masalah besar terjadi baru semua bergerak. Pencegahan itu kuncinya,” tambahnya.
Ombudsman juga menekankan pentingnya keterlibatan aktif pemerintah daerah, aparat keamanan, serta operator layanan dalam mengantisipasi titik-titik rawan, terutama di perlintasan kereta, akses menuju pelabuhan, dan kawasan penyangga bandara.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman Lampung memastikan akan kembali melakukan pemantauan pada arus balik yang diprediksi mencapai puncaknya pada 27 Maret 2026, dengan fokus pada potensi kepadatan ekstrem di Pelabuhan Bakauheni.
Ombudsman mengingatkan, arus mudik bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan momen krusial yang menentukan kepercayaan publik terhadap kualitas pelayanan pemerintah.(Rls)







Komentar