VoxLampung.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Gindha Ansori Wayka, kembali menggulirkan pembelaan dalam sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penerbitan hak atas tanah di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar.
Kali ini, ia menyoroti keabsahan alat bukti yang digunakan jaksa, sekaligus mengungkap bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI disebut baru mengetahui persoalan tersebut setelah gugatan resmi masuk ke pengadilan.
“Setelah kami periksa ke Kementerian Agama Republik Indonesia di Jakarta, kami temukan bahwa proses ini mereka baru tahu pada saat gugatan itu masuk,” ujar Gindha usai persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin, 23/2/2026.
Pernyataan tersebut, menurutnya, mengindikasikan adanya celah komunikasi atau administrasi di awal munculnya perkara.

Bukti Sudah Diuji di PN Kalianda
Fokus pembelaan kali ini tertuju pada validitas alat bukti, termasuk surat bernomor 269 dan sejumlah dokumen lain yang dalam dakwaan disebut tidak sah atau palsu.
Gindha menegaskan, dokumen-dokumen tersebut sejatinya telah diuji dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri Kalianda dan dinyatakan sah. Karena itu, ia mempertanyakan alasan jaksa kembali mempersoalkan data yang sama dalam perkara pidana korupsi.
“Keabsahan alat bukti dan dokumen lainnya sudah pernah diuji di sana. Oleh karena itu, kami yakin klien kami, termasuk khususnya Pak Lukman, bisa bebas secara hukum,” tegasnya.
Ia juga membeberkan bahwa dalam sengketa perdata sebelumnya, Kementerian Agama telah kalah dalam empat tingkatan peradilan, termasuk pada tahap Peninjauan Kembali (PK), meski telah didampingi Jaksa Pengacara Negara.
Menurutnya, menjadi janggal ketika bukti yang sama, yang telah diuji dan tidak dimenangkan oleh pihak Kemenag dalam perkara perdata, kini kembali dihadirkan dalam konstruksi perkara Tipikor.
Rangkaian Keberatan Sejak Awal
Sebelumnya, Gindha juga menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) keliru karena mendasarkan pada Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku melalui Peraturan Menteri Agraria Nomor 18 Tahun 2021.
Dalam sidang sebelumnya, sejumlah saksi, termasuk mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPN Lampung Selatan dan pegawai terkait, mengonfirmasi bahwa aturan lama tersebut memang sudah tidak berlaku.
Pihak kuasa hukum juga menyebut perkara ini prematur dan lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi pertanahan atau sengketa tata usaha negara, bukan melalui jalur pidana.
Duduk Perkara
Perkara ini menjerat Lukman, mantan Kepala BPN Lampung Selatan, bersama dua terdakwa lainnya, yakni Theresia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Thio Stepanus Sulistio selaku pengusaha dan pembeli tanah.
Jaksa mendakwa para terdakwa menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan seluas 17.200 meter persegi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, yang diklaim sebagai aset negara milik Kementerian Agama RI.
Akibat perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp54 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung.
Namun, pihak terdakwa bersikukuh bahwa dua bidang tanah yang disengketakan telah memiliki SHM yang dinyatakan sah melalui putusan pengadilan hingga tingkat PK.
Sidang perkara ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(*)







Komentar