VoxLampung.com, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.
Marindo menjelaskan, penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu, 18/2/2026.
Menurutnya, penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:
1. Instansi dengan 5 Hari Kerja
Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat : 08.00 – 15.30 WIB
Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB
2. Instansi dengan 6 Hari Kerja
Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Jumat : 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB
Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB
Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB
Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.
“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin,” tambahnya
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa instruksi dalam SE tersebut, Pemda kabupaten/kota diminta menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadan. Pemda juga diminta menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal, dan mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadan.
“Kebijakan ini mulai berlaku sejak awal Ramadan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutupnya. (Rls)







Komentar