oleh

Apresiasi FGD Papela Soal KUHP Nasional, TP Sriwijaya Tekankan Perlindungan Perempuan dan Anak

VoxLampung.com, Bandar Lampung — Pengurus Daerah (Pengda) Tenaga Pembangunan (TP) Sriwijaya Lampung mengapresiasi langkah Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (Papela) yang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP”, Kamis, 12/2/2026, di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB itu dihadiri lintas organisasi perempuan, akademisi, advokat, serta pegiat isu perlindungan perempuan dan anak. Forum ini menjadi ruang strategis membedah substansi pasal-pasal KUHP Nasional yang menuai perhatian publik, khususnya terkait perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri.

Ketua Pengda TP Sriwijaya Lampung, Nurhasanah, melalui Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM, Syukri Baehaki, menyampaikan apresiasi atas inisiatif PAPELA yang dinilai responsif terhadap dinamika hukum nasional.

“FGD ini penting untuk memberikan pemahaman utuh kepada masyarakat, khususnya perempuan, terkait pengaturan dalam KUHP Nasional. Isu perzinahan, kohabitasi, dan nikah siri tidak bisa dilihat secara hitam-putih, tetapi harus dikaji dari perspektif hukum, sosial, dan perlindungan hak asasi,” ujar Syukri.

Ia menegaskan, TP Sriwijaya Lampung mendukung forum ilmiah yang mendorong literasi hukum agar tidak terjadi misinterpretasi terhadap norma pidana yang baru.

“Jangan sampai masyarakat hanya menerima potongan informasi. Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 harus tetap menjunjung keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan,” tambahnya.

Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial, Junaedi, menilai pembahasan nikah siri dan kohabitasi perlu mempertimbangkan dampak sosial yang lebih luas, terutama bagi perempuan dan anak.

“Perempuan dan anak sering menjadi pihak paling terdampak. Karena itu, pendekatan hukum pidana harus sejalan dengan perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi,” katanya.

Melalui forum ini, TP Sriwijaya Lampung berharap dialog serupa terus digelar guna memperkuat literasi hukum masyarakat serta menjaga harmonisasi antara norma hukum nasional dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat. (Rls)

Komentar