oleh

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Kaltara ke Mabes Polri, Soroti Tersangka Tanpa Kerugian Negara

Kuasa Hukum Laporkan Penyidik Polda Kaltara ke Mabes Polri, Soroti Tersangka Tanpa Kerugian Negara

VoxLampung.com, Jakarta — Kantor hukum Indah Meylan and Partner bersama tim resmi melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara ke Karo Wassidik Mabes Polri, Divisi Propam Mabes Polri, serta Kortastipidkor Polri, Kamis, 5 Februari 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara bernomor LP/A/06/2025/SPKT Ditreskrimsus Polda Kaltara tertanggal 29 Juli 2025, yang menetapkan klien mereka berinisial DS sebagai tersangka.

Kuasa hukum DS, Indah Meylan, menyatakan keberatan atas proses pemeriksaan hingga penetapan tersangka yang dinilai sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum.

“Sejak awal kami mempertanyakan dasar kerugian negara dalam perkara ini. Hingga saat ini tidak pernah ada penghitungan dan penetapan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pasal 10, kewenangan menghitung dan menetapkan kerugian negara hanya dimiliki BPK,” ujar Indah Meylan kepada wartawan.

Menurut Indah, kliennya justru ditetapkan sebagai tersangka hanya berdasarkan audit internal SKY yang dilakukan oleh pihak BPD Kaltara. Ia menilai audit tersebut cacat hukum karena tim audit tidak memiliki sertifikasi resmi yang sah untuk melakukan audit kerugian negara.

“Jika auditnya saja cacat demi hukum, lalu atas dasar apa klien kami ditetapkan sebagai tersangka? Ini jelas sangat janggal,” tegasnya.

Selain itu, Indah menyoroti sikap penyidik Polda Kaltara yang dinilai mengabaikan hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2023 hingga Maret 2024. Dalam hasil pengawasan tersebut, ditemukan adanya pertanggungjawaban direksi terkait dugaan pencatatan palsu dokumen dan laporan keuangan bank.

“Namun faktanya, hanya klien kami yang dijadikan tersangka. Padahal peran Direktur Utama, Direktur Kredit, Direktur Bisnis dan Syariah, Direktur Operasional dan Manajemen Risiko, Direktur Kepatuhan dan Human Capital, Komisaris Independen, hingga tim pemrakarsa sangat jelas dan signifikan,” ungkapnya.

Indah juga mengungkap adanya dugaan aliran dana ke rekening istri salah satu anggota tim pemrakarsa yang hingga kini belum tersentuh proses hukum.

“Inilah yang kami pertanyakan. Ada apa dengan penanganan perkara ini? Mengapa pihak-pihak yang memiliki peran besar tidak diproses, sementara klien kami justru dikorbankan,” ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap DS telah merugikan hak asasi kliennya, baik dari sisi kemerdekaan maupun perlakuan hukum yang diskriminatif, karena dilakukan tanpa adanya penetapan resmi kerugian negara.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Indah menegaskan pihaknya akan terus menempuh berbagai upaya hukum demi mencari keadilan.

“Kami akan melaporkan penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltara hingga ke jajaran bawahannya. Selain itu, kami juga akan meminta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung, serta menempuh gugatan terhadap institusi perbankan dan kepolisian,” pungkasnya.

Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan demi menegakkan supremasi hukum agar keadilan dapat berjalan secara lurus dan tidak tebang pilih. (*)

Komentar