VoxLampung.com, Bandar Lampung –
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali terjadi di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung. Kali ini, rumah milik seorang pengacara bernama Diah Pratiwi (40), yang beralamat di Jalan Amalia Lestari, Kelurahan Beringin Jaya, dibobol maling pada Rabu, 28/1/2026.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp200 juta.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/155/1/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung, pencurian diperkirakan terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat dan menjebol atap genteng, sebelum menggasak sejumlah barang berharga milik korban.
Dalam aksinya, pelaku membawa kabur sejumlah burung berkicau bernilai tinggi yang merupakan koleksi hobi korban, yakni dua ekor burung murai, satu ekor jalak suren, satu ekor cucak ijo mini, dan satu ekor brinjing tungkir.
Tak hanya itu, pelaku juga menggondol dua buah cincin batu akik jenis Bacan Doko serta dua unit ponsel merek Xiaomi Redmi 8C.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu malam. Laporan diterima oleh Kepala SPKT melalui Ipda Rijuli Zamacik.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(rls)







Komentar